Lentera 24 . com | SIMEULUE -- Bupati Simeulue menghibau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Simeulue, terhitung sejak 16 s/d 29 Maret...
Lentera 24.com | SIMEULUE -- Bupati Simeulue menghibau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Simeulue, terhitung sejak 16 s/d 29 Maret 2020 mendatang tidak melakukan proses belajar mengajar di Sekolah,
"Yang bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Simeulue sementara waktu agar meliburkan Sekolah yang ada dalam Wilayahnya.
Atas dasar menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 440/4489 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang telah menjadi perhatian pemerintah, dalam menjaga kesehatan masyarakatnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Simeulue, Bupati Simeulue Erli Hasim, Menghimbau kepada Satuan pendidikan dalam Kabupaten Simeulue PAUD, TK/SD dan SMP terhitung tanggal 16 untuk melaksanakan aktivitas pembelajaran Dirumah selama 2 minggu (14 Hari) dan/atau sampai dikeluarkan informasi yang terbaru.
Bagi siswa yang melaksanakan Ujian Sekolah/Ujian Nasional untuk tetap melaksanakan kegiatan ujian seperti biasa," paparnya. []L24-DN