HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jabatan Kasek SDN Rengas Terancam Dicopot

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Nur memastikan diri untuk menga...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Nur memastikan diri untuk mengambil sikap memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Rengas, di Dusun Adil Makmur I, Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun.

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Nur
Tindakan tegas dimaksud berupa sanksi merumahkan oknum tersebut dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala sekolah. Hal itu disebabkan oleh adanya dugaan sejumlah bukti pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan oknum Kepala Sekolah berinisial R itu.

Akibat dari segala tindakan dugaan pelanggaran kurang proaktif yang dilakukan R telah membuat keresahan bagi seluruh siswa dan orang tua siswa disana. Bukan hanya itu saja, dampak lain yang ditimbulkan juga telah menyebabkan kerugian dipihak dunia pendidikan.

Sebagai orang yang memiliki tanggung jawab penuh atas kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Nur tidak ingin nilai pendidikan didaerahnya menjadi merosot hanya gara-gara ketidak jeliannya terhadap kinerja jajarannya dilapangan yang tidak sesuai dengan norma-norma kedisiplinan dan  melenceng dari sikap profesionalitas.

"Tindak lanjut dari persoalan di SDN Rengas, Insha Allah di bulan Maret ini sudah ada titik terang terhadap sanksi yang akan diberikan kepada kepala SD itu," ujar Muhammad Nur diruang kerjanya kepada Lentera24, Senin (4/3).

Data pendukung yang menguatkan Muhammad Nur untuk mengambil keputusan tegasnya itu juga disebabkan dengan adanya tim dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan yang diturunkan langsung oleh Muhammad Nur kesekolah.

Pertemuan tim yang terdiri dari sejumlah pejabat Dinas PdK kesekolah itu untuk mencari bukti kebenaran atas sejumlah informasi yang diterimanya tentang Kepala sekolah dengan mengkonfirmasi kepada para guru disana serta bertemu dengan wali murid dan pemuka masyarakat Rengas Desa Tenggulun. Selain itu juga diperkuat oleh laporan dan rekomendasi dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD) setempat yang juga pernah melakukan croschek langsung ke SDN Rengas.

"Apapun resikonya, yang jelas, saya akan turunkan dia dari jabatannya sebagai kepala sekolah," ungkap Muhammad Nur seraya memgucapkan bahwa dirinya  tetap bertekad untuk menciptakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) yang bersih, jujur, dan berwibawa.

Lebih jauh Muhammad Nur menerangkan, seharusnya sebagai pimpinan di sekolah, R itu wajib memahami isi dari Kepmendikbud Nomor 20 tahun 2016.

"Disana dijelaskan tentang karakter, standar kelulusan, keterampilan, pengetahuan dan sikap," papar Muhammad Nur.

Sejak merebaknya informasi tidak sedap terhadap kinerja R di SDN Rengas hingga sampai saat ini, Muhammad Nur mengaku belum ada bertemu dengan R. Hal ini juga menunjukkan tentang bagaimana dengan karakter, sikal dan kecakapan R sebagai seorang pimpinan. [] L24-002