HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

16 Pasutri di Kecamatan Kampunglaut Ikuti Sidang Isbat dan Nikah Masal

Lentera 24.com | CILACAP -- Banyaknya pasangan suami istri di Kecamatan Kampunglaut yang belum memiliki Akte Nikah membuat pemerintah kesul...

Lentera24.com | CILACAP -- Banyaknya pasangan suami istri di Kecamatan Kampunglaut yang belum memiliki Akte Nikah membuat pemerintah kesulitan dalam pemutahiran data penduduk, untuk memudahkan hal tersebut Pemerintahan Kecamatan Kampunglaut menggelar sidang isbat dan nikah masal bertempat di Halaman Pendopo Kecamatan Kampunglaut, Senin (14/01/2019).


Kegiatan ini tidak terlepas dari peran Camat Kampunglaut Nurindra Wahyu Wibawa, S.Sos. M.Si, atas usulanya kepada Bupati Cilacap. "Alhamdulillah apa yang menjadi usulan kami kepada Bupati disetujui, sehingga kegiatan ini dapat terwujud, kedepan kami tidak akan kesulitan lagi dalam pemutahiran data", ungkap Nurindra.

Dalam sambutanya Bupati Cilacap melalui wakil Bupati Syamsul Aulia Rachman, S.STP, M.Si mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya sidang isbat dan nikah massal sehingga berjalan aman dan lancar. "Saya juga ucapkan terimakasih kepada para warga yang telah sadar untuk mengikuti sidang isbat dan nikah masal, untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia", ucapnya.

Selain itu beberapa manfaat nikah secara hukum negara diantaranya tercatat nomer registrasi secara hukum dipengadilan agama, memudahkan birokrasi, memastikan istri mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak dan anak-anak bisa mengurus dokumen adminitrasi yang syah, imbuhnya.

Usai mengikuti sidang Isbat Dan Nikah masal, Serka Maksudi mengatakan di Kecamatan Kampunglaut ada 16 orang pasangan suami istri sudah menikah secara agama ataupun nikah sirih namun belum mendapat akte nikah dan belum tercatat di kantor pengadilan agama Kabupaten Cilacap, dengan diadakannya sidang isbat dan nikah masal maka ke 16 pasangan suami istri tersebut secara resmi telah tercatat di kantor pengadilan agama sehingga sah dan diakui oleh Negara, terangnya.

"Tercatat pasutri yang tertua yaitu Suharna usia 75 tahun dengan Jubris umur 50 tahun, semoga dengan kegiatan ini membawa keberkahan dan pasutri yang sudah mengikuti nikah masal menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah", harap Serka H. Maksudi.

Hadir dalam kegiatan wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman,S.STP,M.Si, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap Drs.H. Ali Imron SH, Hakim Ketua Sidang Isbat Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap Drs. Baidhowi, SH, Wakil Ketua II BASNAS Kabupaten Cilacap Hamidan Majdi, S.H, Kabid pelayanan kependudukan Disdukcapil Edi Wibowo, SE, Pjs. Paspotmar Lanal Kapten (P) Firman Hidayat, Forkopincam Kampunglaut, Kepala UPT/Dinas instansi beserta Korwil se Kecamatan Kampunglaut, Para kades se Kecamatan Kampunglaut, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan peserta yang berjumlah kurang lebih 350 orang. [] L24-015 (Tarwan)