HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Selundupkan Shabu 1,5 Kg, 2 Warga Aceh Diamankan di Bandara Kualanamu

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Petugas keamanan Bandara Kualanamu berhasil mengamankan dua penumpang Citilink nomor penerbangan QG 332 tu...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Petugas keamanan Bandara Kualanamu berhasil mengamankan dua penumpang Citilink nomor penerbangan QG 332 tujuan Makasar transit Jakarta yaitu Muhammad (34) warga Dusun Suka Damai, Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dan Anwar (27) warga Dusun Alue Phon, Desa Alue Rambong, Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh di Security Chek Point (SCP) I lantai III Bandara Kualanamu pada Senin (25/6) sekira pukul 06.10 Wib. Keduanya diamankan karena berusaha menyeludupkan shabu seberat sekira 1,5 Kg yang disembunyikan dalam tas ransel.



Sebelumnya sekira pukul 06.00 Wib, Muhammad dan Anwar tiba di Bandara Kualanamu dengan menggunakan taksi online. Setibanya di Bandara Kualanamu, Anwar masuk terlebih dahulu melewati pemeriksaan di SCP I. Setelah menjalani pemeriksaaan, Anwar pun menunggu Muhammad temannya menjalani pemeriksaan SCP. Namun saat tan ransel Muhammad menjalani pemeriksaan di SCP I, di layar monitor X Ray terlihat 3 bungkusan mencurigakan di dalam tas yang dibawa Muhammad.

Petugas yang curiga dengan isi tas tersebut, selanjutnya petugas membuka tas dan ternyata 3 bungkusan plastik tersebut berisi shabu dengan berat total sekira 1,5 kg. Selanjutnya petugas meminta Muhammad menunjukkan Anwar temannya. Anwar pun berhasil diamankan di areal informaai lantai III Bandara Kualanamu. 

Selanjutnya Anwar dan Muhammad diamankan ke security building Bandara Kualanamu. Selain mengamankan Anwar dan Muhammad, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah tas ransel yanh berisikan tiga bungkus plastik putih berisi narkoba jenis shabu seberat 1,5 Kg, pakaian dan barang-barang lainnya, uang Rp 1,4 juta serta dua unit hp masing-masing merek Nokia dan Samsung.



Kepada petugas kedua pelaku mengaku  jika keduanya bertemu dengan Abdulrahman di kecamatan Biuren, Kabupaten Aceh Utara, Aceh pada 22 Juni 2018 lalu. Abdulrahman pun menyuruh kedua pelaku untuk mengantar shabu ke Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan. Abdulrahman pun mmeberikan uang Rp 5 juta kepada kedua pelaku dan dijanjikan akan diberikan lagi Rp 10 juta jika sabu sudah tiba di Makasar.

Selanjutnya kedua pelaku berangkat ke Medan dengan menumpang bus. Keduanya tiba di Medan pada 23 Juni 2018 sekira pukul 09.00 Wib dan menginap di salah satu hotel di Medan.

Lalu pada 24 Juni 2018 sekira pukul 20.00 Wib, Muhammad mendapat telepon dari salah seorang pria. Pria yang belum diketahui identitasnya tersebut pun menyuruh kedua pelaku agar datang ke Jalan Sisimangaraja, Simpang Yuki Ramayana, Medan. 

Ssesuai dengan arahan pria tersebut , kedua pelau pun pergi menuju lokasi yang diinformasikan tersebut. Sesampainya dilokasi, kedua pelaku pun mengambil tas ransel yang diletakkan dibawa lampu lalu lintas (lampu merah) yang didalamnya terdapat tiga bungkusan shabu seberat 1,5 Kg.Setelah mengambil tas ransel berisi shabu tersebut keduanya pun kembali ke hotel. 

Keesokan paginya sekira jam 05.00 Wib,kedua pelaku berangkat ke Bandara Kualanamu dengan menumpang taksi online.

Manajer humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto membenarkan diamankannya Anwar dan Muhammad. “Berdasarkan informasi yang diterima keduanya barang tersebut akan dibawa ke Makasar", kata Wisnu.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Muhammad dan Anwar serta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang. “Keduanya diserahkan ke Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Keduanya di upah Rp 15 juta, menurut pengakuan keduanya baru pertama kali melakukan tindak pidana dimaksud", ujarnya. [] L24-011 (kbn)