HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tujuh dari Delapan Terdakwa Shabu 44 kg Divonis Pidana Mati

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Suasana di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mendadak heboh dengan suara tangis keluarga para...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Suasana di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mendadak heboh dengan suara tangis keluarga para terdakwa. Pasalnya 7 dari 8 terdakwa n@rkoba jenis shabu-shabu seberat 44 kg dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim. Sedangkan seorang terdakwa dalam kasus yang sama itu dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.


Informasi diperoleh, sidang kasus n@rkoba jenis shabu-shabu yang awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai itu terpaksa digelar di PN Lubuk Pakam karena alasan keamanan. 

Sidang yang dibuka untuk umum oleh Hakim Ketua Lenny Napitupulu SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Juwita SH serta 4 penasehat hukum terdakwa itu terlihat lancar dan kondusif hingga pembacaan putusan. 

Namun suasana mulai mendadak heboh karena pihak keluarga terdakwa terdengar menjerit sambil terisak usai pembacaan vonis pidana mati bagi terdakwa Anyar, Rofi, Heri alias Kapos, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad dan Untung. Sementara terdakwa Edy Saputra divonis pidana penjara seumur hidup. Namun kehebohan itu dapat diatasi oleh pihak kepolisian dan pengaman pengadilan.

Sementara itu, keempat penasehat hukum terdakwa saat diminta ketua majelis hakim tanggapannya tentang putusan tersebut langsung mengatakan banding atas vonis pidana mati ke tujuh terdakwa dan mengatakan pikir-pikir untuk vonis pidana penjara seumur hidup. "Untuk terdakwa Anyar, Rofi, Heri, Marzuki, Saidul, Ahmad dan Untung kami banding. Sedangkan untuk terdakwa edy kami pikir-pikir", sebut penasehat hukum terdakwa. 

Mendengar keputusan penasehat hukum terdakwa untuk banding dan pikir-pikir, JPU dari Kejari Negeri Serdang Bedagai Juwita SH langsung mengajukan banding kepada majelis hakim atas kedelapan terdakwa. "Kami banding bu hakim atas 8 terdakwa", katanya. [] L24-011 (kbn)