Lentera 24.com | LANGSA -- Polsek Birem Bayeun berhasil mengungkap pelaku pencurian rumah di Dusun Cinta Damai, Gampong Benteng, Kecamatan ...
Lentera24.com | LANGSA -- Polsek Birem Bayeun berhasil mengungkap pelaku pencurian rumah di Dusun Cinta Damai, Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Birem Bayeun IPDA Riwal Maulidinata, STK kepada media ini Jumat (13/4) mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (10/04) sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut pengakuan korban Dewi Puspita (32), warga Dusun Cinta Damai, Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun pada saat kejadian dirinya bersama Murdiono (32) suaminya pergi ke melihat perlombaan pidato tingkat anak-anak di gampong tersebut.
Ketika pulang ke rumah Murdiono dikejutkan karena mendapati rumahnya sudah berantakan, padahal pada saat ditinggalkan rumah dalam keadaan rapi dan terkunci, ujar Kapolsek.
Sambung Kapolsek, korban lebih terkejut lagi ketika melihat perhiasan Kalung jenis Rantai Patah Lidi Padat seberat 9.95 Gram, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit Notebook Merk Acer warna hitam, selembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul bernomor polisi BL 5092 UI dan sebuah tas merk Naval warna hijau sudah raib", terangnya.
Setelah menerima laporan dari korban,etugas langsung berkoordinasi dengan pihak toko emas serta agen-agen emas yang ada di Kota Langsa.
Dan koordinasi dengan toko emas membuahkan hasil sebab pada hari Kamis (11/4) sekira pukul 09.30 WIB mendapat Informasi dari salah satu toko emas di Kota Langsa bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual kalung/rantai. lalu Kanit Reskrim berkoordinasi dengan korban", papar Kapolsek.
"Setelah korban yakin bahwa kalung tersebut miliknya, petugas langsung mengamankan terduga berinisial US (38), yang merupakan warga Dusun IV, Gampong Alur Merbo, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, imbuhnya.
Masih Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka US mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian dirinya dibantu oleh temannya berinisial HSL (29) yang merupakan warga Dusun Bakti, Gampong Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan pada saat itu sedang menunggu hasil penjualan BB hasil curian di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, urai Kapolsek.
Setelah mengetahui teman tersangka sedang menunggu hasil penjualan barang curiannya, tidak membuang waktu lagi Kapolsek Birem Bayeun memimpin langsung penangkapan tersangka HSL.
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka Hsl mengakui bahwa barang hasil curian tersebut disembunyikan di bawah pohon kelapa sawit yang berada di pinggir Kuburan Gampong Krueng Sikajang, lantas petugas langsung mengambil semua barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti hasil curian telah diamankan di Mapolsek Birem Bayeun guna penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Birem Bayeun IPDA Riwal Maulidinata, STK kepada media ini Jumat (13/4) mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (10/04) sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut pengakuan korban Dewi Puspita (32), warga Dusun Cinta Damai, Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun pada saat kejadian dirinya bersama Murdiono (32) suaminya pergi ke melihat perlombaan pidato tingkat anak-anak di gampong tersebut.
Ketika pulang ke rumah Murdiono dikejutkan karena mendapati rumahnya sudah berantakan, padahal pada saat ditinggalkan rumah dalam keadaan rapi dan terkunci, ujar Kapolsek.
Sambung Kapolsek, korban lebih terkejut lagi ketika melihat perhiasan Kalung jenis Rantai Patah Lidi Padat seberat 9.95 Gram, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit Notebook Merk Acer warna hitam, selembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul bernomor polisi BL 5092 UI dan sebuah tas merk Naval warna hijau sudah raib", terangnya.
Setelah menerima laporan dari korban,etugas langsung berkoordinasi dengan pihak toko emas serta agen-agen emas yang ada di Kota Langsa.
Dan koordinasi dengan toko emas membuahkan hasil sebab pada hari Kamis (11/4) sekira pukul 09.30 WIB mendapat Informasi dari salah satu toko emas di Kota Langsa bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual kalung/rantai. lalu Kanit Reskrim berkoordinasi dengan korban", papar Kapolsek.
"Setelah korban yakin bahwa kalung tersebut miliknya, petugas langsung mengamankan terduga berinisial US (38), yang merupakan warga Dusun IV, Gampong Alur Merbo, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, imbuhnya.
Masih Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka US mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian dirinya dibantu oleh temannya berinisial HSL (29) yang merupakan warga Dusun Bakti, Gampong Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan pada saat itu sedang menunggu hasil penjualan BB hasil curian di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, urai Kapolsek.
Setelah mengetahui teman tersangka sedang menunggu hasil penjualan barang curiannya, tidak membuang waktu lagi Kapolsek Birem Bayeun memimpin langsung penangkapan tersangka HSL.
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka Hsl mengakui bahwa barang hasil curian tersebut disembunyikan di bawah pohon kelapa sawit yang berada di pinggir Kuburan Gampong Krueng Sikajang, lantas petugas langsung mengambil semua barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti hasil curian telah diamankan di Mapolsek Birem Bayeun guna penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek. [] L24-007 (Roby Sinaga)