Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Partai...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU RI/KIP Aceh agar tidak melakukan kampanye sebelum adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).
"Sebelum adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP). Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU RI/KIP Aceh agar tidak melakukan kampanye," tegas Ketua Panwaslu Aceh Tamiang Ferry Irawan kepada Lentera24.com diruangan kerjanya, Jumat (2/3).
Menurutnya, dalam waktu dekat Panwaslu Aceh Tamiang akan menyampaikan himbauan secara tertulis kepada seluruh Parpol dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, hal itu berpedoman pada surat KPU RI No. 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018.
"Partai Politik untuk tidak memasang APK selain yang disebutkan pada surat edaran KPU RI tersebut dan bagi Parpol yang melakukan pertemuan dengan masyarakat agar melaporkan secara tertulis kepada KIP Aceh Tamiang dan Panwaslu Aceh Tamiang 1 hari sebelumnya," tegas Ferry.
Menurut Ferry, penegasan diatas berdasarkan Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampaye baru boleh dilakukan tiga hari setelah penetapan DCT. "Aturan ini berlaku untuk anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK serta penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019 " sebutnya mengakhiri. [] L24-005
"Sebelum adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP). Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU RI/KIP Aceh agar tidak melakukan kampanye," tegas Ketua Panwaslu Aceh Tamiang Ferry Irawan kepada Lentera24.com diruangan kerjanya, Jumat (2/3).
Menurutnya, dalam waktu dekat Panwaslu Aceh Tamiang akan menyampaikan himbauan secara tertulis kepada seluruh Parpol dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, hal itu berpedoman pada surat KPU RI No. 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018.
"Partai Politik untuk tidak memasang APK selain yang disebutkan pada surat edaran KPU RI tersebut dan bagi Parpol yang melakukan pertemuan dengan masyarakat agar melaporkan secara tertulis kepada KIP Aceh Tamiang dan Panwaslu Aceh Tamiang 1 hari sebelumnya," tegas Ferry.
Menurut Ferry, penegasan diatas berdasarkan Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampaye baru boleh dilakukan tiga hari setelah penetapan DCT. "Aturan ini berlaku untuk anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK serta penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019 " sebutnya mengakhiri. [] L24-005