Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Transaksi shabu, Irwansyah Putra alias Bulus alias Gundek (25) warga Jalan Pertahanan, Gang Pembangunan B, ...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Transaksi shabu, Irwansyah Putra alias Bulus alias Gundek (25) warga Jalan Pertahanan, Gang Pembangunan B, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak dan Misman alias Zhebo (34) warga Jalan Pertahan, Gang Sempurna B, Dusun I, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak diamankan perseonil Sat Narkoba Polres Deliserdang pada Kamis (11/1) sekira pukul 14.30 Wib.
Informasi diperoleh pada Jumat (12/1), awalnya personil Sat Narkoba Polres Deliserdang mendapatkan informasi jika aka nada transaksi shabu di Dusun V, Kampung Tanjung, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Deliserdang menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan Irwansyah Putra yang melintas dilokasi dengan mengendarai sepeda motor. Petugas menggeledah Irwansyah Putra, dan mengamankan 8 paket shabu dikemas plastic klip transparan seberat 1,51 gram didalam kantong celana Irwansyah Putra.
Kepada petugas, Irwansyah Putra mengaku jika shabu tersebut baru dibelinya dari Misman. Kepada petugas, Irwansyah Putra memberitahukan keberadaan Misman. Berdasarkan informasi dari Irwansyah Putra, petugas berhasil mengamankan Misman yang sedang duduk di dalam gubuk di salah satu kolam ikan di Perkebunan Afdeling VIII, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak.
Saat diinterogasi petugas, Misman mengakui jika dirinya baru menjual shabu kepada Irwansyah Putra. Selanjutnya keduanya serta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito membenarkan diamankannya Irwansyah Putra dan Misman.
“Saat diamankan keduanya tidak ada perlawanan, petugas juga mengamankan 8 paket shabu dengan berat bruto 1.51 gram, 2 buah kotak rokok sutya, 2 buah hp, dan 1 sekop shabu. Untuk kedua pelaku yang telah kita amankan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” jawabnya. [] L24-011 (Kabulan)
Informasi diperoleh pada Jumat (12/1), awalnya personil Sat Narkoba Polres Deliserdang mendapatkan informasi jika aka nada transaksi shabu di Dusun V, Kampung Tanjung, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Deliserdang menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan Irwansyah Putra yang melintas dilokasi dengan mengendarai sepeda motor. Petugas menggeledah Irwansyah Putra, dan mengamankan 8 paket shabu dikemas plastic klip transparan seberat 1,51 gram didalam kantong celana Irwansyah Putra.
Kepada petugas, Irwansyah Putra mengaku jika shabu tersebut baru dibelinya dari Misman. Kepada petugas, Irwansyah Putra memberitahukan keberadaan Misman. Berdasarkan informasi dari Irwansyah Putra, petugas berhasil mengamankan Misman yang sedang duduk di dalam gubuk di salah satu kolam ikan di Perkebunan Afdeling VIII, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak.
Saat diinterogasi petugas, Misman mengakui jika dirinya baru menjual shabu kepada Irwansyah Putra. Selanjutnya keduanya serta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito membenarkan diamankannya Irwansyah Putra dan Misman.
“Saat diamankan keduanya tidak ada perlawanan, petugas juga mengamankan 8 paket shabu dengan berat bruto 1.51 gram, 2 buah kotak rokok sutya, 2 buah hp, dan 1 sekop shabu. Untuk kedua pelaku yang telah kita amankan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” jawabnya. [] L24-011 (Kabulan)
