HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gunakan Ijazah Palsu, Geuchik Pasar Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lentera 24.com | SUBUSSALAM -- Setelah menempuh proses yang panjang serta pemeriksaan maraton oleh pihak Sat ResKrim Polres Aceh Singkil ak...

Lentera24.com | SUBUSSALAM -- Setelah menempuh proses yang panjang serta pemeriksaan maraton oleh pihak Sat ResKrim Polres Aceh Singkil akhirnya Geuchik Pasar Panjang SSL Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam wilayah hukum Polres Singkil telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menggunakan Ijazah palsu pada saat maju mencalonkan diri sebagai kandidat Geuchik beberapa bulan silam pihak.


Foto : Ilustrasi
Saat dikonfirmasi media ini, Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Riwayanto Jumat (19/1) Via Whadsapp, mengatakan,Geuchik Pasar Panjang telah ditetapkan sebagai tersangka karna diduga Ijazah yang di gunakan adalah palsu, tulisnya.

Menurut Kasat, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 16 Januari 2018, namun tersangka tidak kita tahan karena sudah mengajukan permohonan, tidak ditahan dengan alasan tulang punggung keluarga dan kooperatif saat dibutuhkan keterangan dia datang, ujar Kasat.

Dengan ditetapkan Geuchik Pasar Panjang sebagai tersangaka dalam kasus Ijazah palsu, suara-suara sumbang pun bergemuruh di kalangan masyarakat Desa Pasar Panjang. 

Warga mendesak agar Wali Kota Subulussalam segera menonaktifkan SSL sebagai Geuchik, hingga yang bersangkautan memperoleh hukum tetap dari Pengadilan. 

Di samping itu kata warga,j ika sudah menjadi tersangka bagaimana keabsahannya seorang Geuchik dalam menandatangani surat menyurat, dan mau jadi apa desa ini jika dipimpin oleh orang yang diduga penipu yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, cetus salah seorang warga. [] L24-007