HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dalam Sebulan 43 Pengedar dan Pengguna "Barang Haram" Diamankan

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Dalam sebulan terakhir, Sat Narkoba Polres Deli Serdang dan jajarannya mengamankan 43 pengedar dan penggun...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Dalam sebulan terakhir, Sat Narkoba Polres Deli Serdang dan jajarannya mengamankan 43 pengedar dan pengguna n@rkoba. Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Erwein Tito SH didampingi Kaur Bin Ops Iptu OP Sihombing, Kasubbag Humas Ipda Dodi Marta dalam paparannya, Senin (29/1) menyebutkan, 43 tersangka kasus n@rkoba itu terdiri dari 26 kasus dengan rincian tersangka pria sebanyak 31 orang dan wanita sebanyak 3 orang. 


“Barang bukti yang diamankan berupa shabu seberat 215, 99 gram, eskt@si sebanyak setengah butir,” sebut Erwin Tito SH. 

Lanjut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini, dari 43 tersangka yang diamankan itu, sebanyak 27 tersangka dijerat dengan pasal pengedar. Sedangkan penyalahguna sebanyak 16 tersangka. 

“Selain mengamankan barang bukti n@rkoba, kita juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 50 juta yang diduga keras hasil transaksi n@rkoba. Paling banyak mengamankan barang bukti dari lokasi sekitar Jalan Tirta Deli, Lorong II dan Lorong III, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa dimana dari lokasi ini pihaknya berhasil mengamankan Chandra dan istrinya Rosalina dan  barang bukti 200 gram shabu serta uang Rp 50 juta yang merupakan hasil penjualan n@rkoba. 

Untuk pasutri, Chandra yang merupakan suami dari Rosalina merupakan pengedar, para tersangka dijerat hukuman pidana maksimal diatas 15 tahun. Kita masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. [] L24-011 (kbn)