HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sat Res Narkoba Langsa Amankan Dua Pengedar Barang Haram Warga Gampong Jawa

"Sat Res N@rk0ba Polres Langsa, menciduk dua tersangka pengedar narkoba jenis s@bu-s@bu ditempat dan waktu yang berbeda" Lentera...

"Sat Res N@rk0ba Polres Langsa, menciduk dua tersangka pengedar narkoba jenis s@bu-s@bu ditempat dan waktu yang berbeda"

Lentera24.com | LANGSA -- Kedua tersangka tersebut yakni Abdul Rony (34), warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota dan M. Saifullah (37), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,"kata Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Sik pada media ini Jumat (22/12).



Sambung Kasat, penangkapan tersangka berawal pada hari Selasa (19/12), sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus tersangka Abdul Rony, dipinggir Jalan Gampong Jawa Tengah, pasalnya selama ini tsk Abdul Rony diduga berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

"Setelah petugas mengintrogasi tsk Abdul Rony petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka dan di temukan barang bukti 3 paket s@bu seberat 31.86 gram dan 1 unit timbangan digital warna silver serta sejumlah barang bukti lainnya, sebut Kasat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa s@bu sebanyak 4 paket sudah dijual kepada temannya M.Saifulah. Setelah mperoleh informasi dari tersangka Abdul Roby petugas melakukan penyisiran dan sekira pkl. 12.30 WIB bertempat di Gampong Jawa Tengah, anggota berhasil menciduk tersangka M.Saifullah.

"Selanjut nya pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota didapat barang bukti di dalam saku celananya pelaku 1 paket barang haram jenis s@bu seberat 0,08 gram dan 1 unit Handpone" jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Abdul Rony, kata Kasat, bahwa barang haram jenis s@bu tersebut dibeli dari temannya berinisial AD (38) (DPO) dan Y (34) (DPO), seharga Rp19.000.000, dan menurut tersanagka Abdul Rony sebagian barang haram tersebut sudah terjual.imbuhnya.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk kedua tersangka masih dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa" urai Kasat lagi.


Untuk itu Kasat menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Langsa ,jika mengetahui ada penyalah gunaan narkoba atau pun tidak kejahatan lain nya secepatnya dapat menghubungi pos polisi terdekat, dan identitas pelapor tetap akan di lindungi.Karena memberantas Nark@ba atau pun tindak kejahatan lain nya bukan tugas Polri semata melainkan menjadi tugas kita semua, bahkan peran serta masyarakat jauh lebih penting.Untuk itu mari kita bersama sama memberantas n@rkoba di mulai dari keluarga kita masing masing, tutup Kasat. [] L24-007