HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KPK Periksa Dua Anak Setya Novanto pada Pekan Ini

Lentera 24.com | JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Rh...

Lentera24.com | JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo, pekan ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Dwina dan Rheza.

Istri tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, hadir pada sidang perdana suaminya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 13 Desember 2017 (Maria Francisca/Tempo.co)
"Kita sudah mengirimkan surat pemanggilan dan direncanakan diperiksa dalam minggu ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2017 tentang jadwal pemeriksaan keluarga Setya Novanto itu.

Febri menyebutkan, Dwina dan Rheza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Anang Sugiana Sudiharjo. KPK hendak mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham anak Setya di PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.

"Agar menjadi lebih clear, sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu," ujar Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 3 Desember 2017, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.

Sementara Anang Sugiana Sudihardjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017 lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan. [] TEMPO.CO