Lentera24.com | SIMEULUE ,- Persoalan transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Lantik, Kabupaten Simeulue, kembali mencuat ke ruang publik...
Lentera24.com | SIMEULUE,- Persoalan transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Lantik, Kabupaten Simeulue, kembali mencuat ke ruang publik. Dalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) yang digelar pada Sabtu, 3 Januari 2026, terungkap adanya sisa anggaran pembangunan Gedung Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun Anggaran 2023 yang diakui telah digunakan oleh sejumlah oknum aparat desa.
Berdasarkan pantauan media dilokasi MDST yang berlangsung di Gedung Alsintan Desa Lantik, fakta tersebut baru disampaikan secara terbuka setelah didesak oleh warga dan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut disebutkan bahwa sisa anggaran sebesar Rp15.350.000 dari total pagu pembangunan Gedung Alsintan Rp130 juta diakui sempat dipinjam pakai oleh beberapa pihak, termasuk mantan kepala desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan bendahara desa.
Salah satu tokoh masyarakat, Habibi, menyampaikan bahwa pembangunan Gedung Alsintan sejak awal telah menimbulkan tanda tanya di tengah warga. Pasalnya, bangunan tersebut bukan dibangun dari nol, melainkan lebih menyerupai rehabilitasi karena masih memanfaatkan material lama seperti kayu, fondasi, dan timbunan yang sudah ada sebelumnya.
“Selama ini tidak pernah ada musyawarah desa atau laporan terbuka ke masyarakat. Baru dalam MDST ini terungkap bahwa ada sisa dana dan diakui dipakai oleh oknum aparat desa,” ujar Habibi kepadaa wartawan Rabu, 6/1/2026
Ia menambahkan, selain sisa dana yang diakui digunakan, pengadaan material bangunan juga belum diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian volume dan harga bahan bangunan dengan standar harga pada tahun anggaran berjalan.
MDST yang digelar tersebut juga dinilai belum berjalan optimal. Dari sejumlah item pembangunan Dana Desa, baru satu item pembangunan Tahun Anggaran 2023 yang dibahas, yakni Gedung Alsintan.
Sementara kegiatan pembangunan lainnya, termasuk realisasi Dana Desa Tahun 2024 dan 2025, belum dibuka secara menyeluruh dalam forum resmi desa.
Warga juga mengeluhkan tidak tersedianya dokumen pendukung, seperti salinan APBDes dan RKPDes, yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Serah Terima.
Tokoh masyarakat mengaku telah berulang kali meminta agar dokumen tersebut diperlihatkan, namun hingga MDST digelar, permintaan tersebut belum dipenuhi.
Ketua BPD Desa Lantik, Budi, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa dirinya hanya pernah menerima dokumen APBDes untuk Tahun 2021 dan 2022.
“Kalau APBDes 2023, 2024, dan 2025 setahu saya belum saya terima. Tapi akan saya cek kembali dan saya kabarkan,” ujarnya singkat.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat Desa Lantik secara terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten Simeulue untuk turun langsung melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa.
Menurut warga, pembahasan di tingkat desa dikhawatirkan tidak akan menemukan titik terang tanpa pemeriksaan independen dari aparat pengawas internal pemerintah.
“Kalau hanya dibahas di forum desa, kami ragu bisa jelas. Inspektorat harus turun agar semuanya terang dan objektif,” tegas Habibi.
Karena MDST belum tuntas, pihak desa bersama unsur kecamatan berencana melanjutkan MDST pada waktu berikutnya, menunggu kehadiran Camat yang saat itu sedang dinas luar daerah. Hingga berita ini diturunkan, jadwal lanjutan MDST belum ditetapkan secara resmi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Lantik maupun Inspektorat Kabupaten Simeulue terkait langkah tindak lanjut atas temuan dan pengakuan penggunaan sisa dana tersebut.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. []L24.DN
