HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Alamak...! Ketahuan Jual Ini, Pria Paroh Baya Diringkus Polisi Langsa

Lentera 24.com | LANGSA -- Sat ResNarkoba Polres Langsa berhasil meringkus pelaku pengedar barang haram jenis g@nja atas nama Zulkifli (51)...

Lentera24.com | LANGSA -- Sat ResNarkoba Polres Langsa berhasil meringkus pelaku pengedar barang haram jenis g@nja atas nama Zulkifli (51) warga Gampong Teungoh Lr.  Balee Krueng Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa, Selasa (19/12).


Saat dikonfirmasi Lentra24.com, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan pelaku ditangkap Sat ResNarkoba Polres Langsa di pinggir jalan Gampog Teungoh Lr. Balee Krueng Kecamatan . Langsa Kota, katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mengamankan BB 9 (sembilan) paket g@nja yg terbungkus dengan kertas warna coklat seberat berat 24 gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. 

Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari temannya yang benama DIN (Nama Panggilan), umur 35 dan kini di tetapkan kedalam Daftar pencarian orang(DPO),
seharga Rp. 80.000,- sebanyak 1 ons dengan g@nja tersebut tersebut akan dibuat paket kecil dan dijualkan kembali dengan harga Rp. 10.000, urai Kasat.

Menurut keterangan pelaku, dia melakukan pekerjaan haram tersebut karena himpitan kebutuhan rumah tangga sedang kan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Dan kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat Narkoba. [] L24-007