Ketua KIP Aceh Tamiang Alhamda, SHI (diliputnews.com) suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Jelang Pilkada Aceh 2017, KIP Aceh Tamiang yan...
![]() |
Ketua KIP Aceh Tamiang Alhamda, SHI (diliputnews.com) |
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Jelang Pilkada Aceh 2017, KIP Aceh Tamiang yang difasilitasi Kesbangpol
Linmas Kabupaten ini menggelar Workshop Refleksi Pilkada Aceh Tamiang dengan
tema Menyongsong Pilkada tahun 2017 di Aceh Tamiang yang lebih berkualitas di
Aula Hotel Gran Ariya, Karang Baru Aceh Tamiang.Selasa (6/10).
Workshop Refleksi Pilkada Aceh Tamiang ini dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup)
Aceh Tamiang, Drs. Iskandar Zulkarnain, M.AP dihadiri oleh Forkompimda dan
Forkompimda Plus. Dalam amanat Bupati yang dibacakan oleh Wabup menekankan,
potensi problem pada pilkada tahun 2017 mendatang dapat diantisipasi bersama
oleh para stakeholder, seperti persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT),
Independensi Penyelenggara (KIP dan Panwas) hingga jajarannya, praktek money
politik, dan persoalan-persoalan lainnya dapat teratasi. Pemda sangat
bertanggung jawab atas suksesnya pilkada, untuk itu Wabup mengajak kita bersama
untuk mewujudkan pilkada mendatang yang lebih berkualitas, tegas
Iskandar Zulkarnaen.
Sementara itu Drs. Andi Bataralifu, M.Si, Kasubdit Wilayah 1
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah & DPRD pada Ditjen Otonomi Daerah
Kementrian Dalam Negeri sebagai Narasumber memaparkan materi tentang point
penting dalam pelaksanaan pilkada mendatang antara lain, anggaran pilkada
dibebankan pada APBD dan APBN, penentuan pemenang pilkada berdasarkan suara
terbanyak (tidak ada putaran kedua), sengketa hasil pilkada
diselesaikan melalui peradilan umum, syarat pengajuan gugatan sengketa hasil
pilkada berdasarkan selisih suara 0,5 – 2,5 % dan lain sebagainya.
Andi juga mengapresiasi Pemda Aceh Tamiang atas peran aktifnya dalam
mensosialisasikan terkait pilkada karena ini bagian dari pendidikan politik
untuk mencerdaskan masyarakat. Aceh Tamiang selangkah lebih maju dalam
mempersiapkan diri untuk melaksanakan pilkada 2017 mendatang.
Kesbangpol Linmas beserta KIP Aceh Tamiang bergerak cepat dengan membuat
kegiatan sosialisasi seperti ini yang berguna untuk mencerdaskan masyarakat
dalam bidang politik.
Junaidi, MH Divisi Hukum/ Komisioner KIP Aceh sebagai narasumber dari
propinsi menyampaikan dalam paparannya tentang beberapa perbedaan aturan
Pilkada di Aceh mendatang antara UU Pilkada dengan UUPA. Seperti
perbedaan persentase jumlah dukungan KTP sebagai syarat pengajuan pasangan
calon, adanya kemampuan uji baca qur’an bagi pasangan calon, dan pembentukan
Panwaslih sebagai pengawas pilkada.
Selain itu Junaidi juga menyampaikan bahwa pilkada mendatang adanya
pengaturan tentang pembiayaan beberapa jenis kampanye pasangan calon yang
dibebankan pada anggaran KIP. Hal ini tentu menjadi perbedaan yang signifikan
antara pilkada ke depan dengan pilkada yang lalu.
Ketua KIP Aceh Tamiang, M. Alhamda, SH.I menambahkan, bahwa kegiatan
workshop yang dilaksanakannya ini bertujuan sebagai media sosialisasi,
penjaringan informasi guna mempersiapkan diri dalam pilkada 2017 mendatang.
“Dengan workshop ini diharapkannya partai politik, pemerintah daerah, aparat
keamanan, masyarakat dan stakeholder penting lainnya dapat mengambil peran
sesuai tupoksinya masing-masing demi menyukseskan pilkada mendatang”.
Workshop ini dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, Para Camat Unsur
Datok, Unsur Mukim, LSM, Ormas, akademisi, mahasiswa dan masyarakat lainnya.
Kami berterima kasih kepada Kesbangpol Linmas dan Pemkab Aceh Tamiang yang
telah memfasilitasi kegiatan ini. “Support yang diberikan Pemkab Aceh
Tamiang selama ini kepada KIP Kab. Aceh Tamiang merupakan bukti nyata masih
tingginya perhatian Pemkab Aceh Tamiang dalam pembangunan dibidang politik bagi
masyarakat Aceh Tamiang”. Tutur Alhamda.
Setelah kegiatan ini, dalam waktu dekat akan dilaksanakan kegiatan Fokus
Group Discussion (FGD) dan Seminar di bidang Politik yang dilakukan oleh KIP
Aceh Tamiang dengan dukungan Pemkab Aceh Tamiang, tutup Alhamda.(R.sai/realitas).