Foto : Bustamam,SE(beritalima) suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati, ST kembali melakukan pencopotan jab...
Foto : Bustamam,SE(beritalima) |
Informasi diterima beritalima, Selasa (6/10) dikabarkan pada Senin (5/10) Bupati Aceh Tamiang, H.Hamdan Sati, ST telah menandatangai SK Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh Tamiang, Bustamam, SE yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPM.
Pencopotan jabatan Kepala BPM Aceh Tamiang, Drs Tarmihim ditengarai karena dianggap gagal dalam proses penarikan Dana Desa Tahun 2015. Ketidak berhasilan Tarmihim mengepalai BPM tersebut membuat sang Kepala Daerah menjadi gerah.
"Ya,memang benar, hal itu bukan sekedar isu, tapi yang lebih benar, Kepala BPM bukan diganti tetapi diberhentikan sebagai Kepala BPM.
Dan sebagai Plt Kepala BPM nya sekarang Bustamam, SE", terang Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan setempat, Syamsuri, SE.
Syamsuri menjelaskan, Bupati Aceh Tamiang menilai Drs Tarmihim telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala BPM, sehingga Dana Desa nyaris tidak bisa ditarik, padahal sudah memasuki triwulan ke 4 tahun 2015. "Bisa berbahaya terhadap keuangan Daerah", ungkap Syamsuri lagi.
Pemberhentian ini karena Bupati menganggap Pak Tar (panggilan akrab Tarmihim-red) tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya, sehingga capaian kinerja tidak sesuai yang diharapkan, imbuh Syamsuri.
Dikonfirmasi beritalima, Plt Kepala BPM, Bustamam, SE membenarkan kalau Bupati Hamdan Sati, ST telah memberikan kepercayaan kepadanya. Bustamam mengaku merasa terkejut ketika menerima SK tersebut yang secara tiba-tiba.
Dalam SK dimaksud, hari pertama Bustamam mengemban tugas sebaga Plt Kepala BPM pada 7 Oktober 2015.
"Sebenarnya hari ini saya akan berangkat Rakor tentang penyusunan teknis pengelolaan dana desa di Banda Aceh. Tetapi keberangkatan itu jadi batal karena ditelfon kepala BKPP.
Setelah saya datang menemui Pak Ai (Syamsuri, SE) dikantornya, ternyata saya ada diberi amanah dari Bapak Bupati", kata Bustamam, SE. (bertalima)