suara-tamiang.com , MEDAN -- Setelah lima bulan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka korupsi oleh Kejati Aceh, akhir...
suara-tamiang.com, MEDAN --
Setelah lima bulan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka
korupsi oleh Kejati Aceh, akhirnya mantan bupati Aceh Utara, Tgk Ilyas A Hamid
alias Ilyas Pase ditangkap di tempat persembunyiannya di Deliserdang, Sumatera
Utara (Sumut), Senin (13/4) malam.
Keberadaan Ilyas terungkap setelah
tim Kejaksaan Agung yang mendapat informasi mengenai keberadaannya di wilayah
Medan langsung berkoordinasi dengan Kejati Sumut. Tim ini kemudian berhasil
mendeteksi keberadaan Ilyas di sebuah rumah di kawasan Pondokseng, Pancurbatu,
Deliserdang.
Menurut Kasipenkum Kejati Sumut,
Chandra Purnama, rumah tersebut milik pribadinya. Tidak ada perlawanan dalam
penyergapan ini. “Ditangkap di rumahnya, langsung dibawa ke Kejati Sumatera
Utara,” kata Chandra, Senin (13/4) malam.
Penangkapan ini, menurut Chandra,
didasarkan pada surat DPO yang diterbitkan Kejati Aceh tahun lalu. Semasa
menjabat Bupati Aceh Utara, Ilyas diduga terlibat penyelewengan anggaran dari
kas Aceh Utara yang didepositokan Rp 220 milair sehingga menimbulkan kerugian negara
Rp 7,5 miliar.
Chandra mengaku tidak bisa
memberikan informasi lebih banyak, karena kasus itu masih dalam pengusutan
Kejati Aceh. Hingga malam tadi, Ilyas masih diperiksa intensif di Kejati Sumut.
“Ini lagi menunggu penyidik Kejati
Aceh. Sepertinya langsung dibawa ke sana (Aceh),” kata Chandra. Seperti
diberitakan sebelumnya, pada November 2014, Kejati Aceh menetapkan Ilyas
sebagai DPO. Pasalnya, dia yang sudah ditetapkan tersangka korupsi kas bon Aceh
Utara Rp 7,5 miliar pada 2009 atau saat ia menjabat bupati setempat, sudah tiga
kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi untuk tersangka lainnya.
Sedangkan terkait kasus korupsi
bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar di Bank Mandiri KCP Jelambar,
Jakarta, Ilyas Pase melalui pengacaranya mengajukan kasasi karena tak terima
putusan banding majelis hakim PT Banda Aceh yang menghukumnya, antara lain,
tujuh tahun penjara.
