Ilustrasi-Google suara-tamiang.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues (Galus) menutup peluang seribuan honorer menjadi calon p...
Ilustrasi-Google |
suara-tamiang.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues (Galus) menutup peluang seribuan
honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini, dan
sebaliknya, Pemkab Aceh Tenggara (Agara) membuka lowongan untuk CPNS.
Hal itu berdasarkan surat edaran Mendagri RI No. 814.1/169/SJ tentang
larangan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi CPNS.
Bupati Galus, Ibnu Hasim menegaskan hal tersebut di depan para Muspida Plus, termasuk para pengurus parpol nasional dan lokal di oproom Sekdakab Galus di Blangkejeren. Dia menyatakan telah menerima surat edaran Mendagri tertanggal 10 Januari 2013 beberapa hari lalu yang isinya melarang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Bupati Ibnu Hasim menambahkan surat edaran tersebut sehubungan diberlakukannya PP No 56/2012 dan telah disebar ke seluruh pemkab, termasuk Pemrov Aceh. Dia menjelaskan, seluruh pejabat bagian kepegawaian dan lainnya dilarang mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS, kecuali ada ketetapan pemerintah.
“Salah satu poin dalam surat edaran itu ditegaskan, apabila gubernur/ bupati masih melakukan pengangkatan tenaga honor atau sejenisnya, maka segala konsekwensi dan dampak pengangkatan itu menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten sendiri,”sebut Bupati saat membacakan surat edaran tersebut dalam kegiatan resmi sebelumnya.
Sedangkan Sekdakab Galus, Abubakar Djasbi, kepada Serambi, Senin (11/2) mengatakan surat edaran Mendagri telah diedarkan ke seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Dalam surat edaran Mendagri itu sangat jelas disebutkan, pemerintah tidak mengangkat lagi tenaga honor atau sejenisnya menjadi CPNS,” jelasnya.
Namun, untuk menutupi kekurangan pegawai pada intansi, dinas, badan atau kantor, maka harus ada PP untuk pengangkatan tenaga honor nantinya. “Untuk menutupi kekurangan pegawai pada satu SKPD akan dikeluarkan SK Bupati, sehingga tidak menyalahi aturan,” demikian Sekdakab Galus, Drs Abubakar Djasbi. | Sumber : Serambinews
Bupati Galus, Ibnu Hasim menegaskan hal tersebut di depan para Muspida Plus, termasuk para pengurus parpol nasional dan lokal di oproom Sekdakab Galus di Blangkejeren. Dia menyatakan telah menerima surat edaran Mendagri tertanggal 10 Januari 2013 beberapa hari lalu yang isinya melarang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Bupati Ibnu Hasim menambahkan surat edaran tersebut sehubungan diberlakukannya PP No 56/2012 dan telah disebar ke seluruh pemkab, termasuk Pemrov Aceh. Dia menjelaskan, seluruh pejabat bagian kepegawaian dan lainnya dilarang mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS, kecuali ada ketetapan pemerintah.
“Salah satu poin dalam surat edaran itu ditegaskan, apabila gubernur/ bupati masih melakukan pengangkatan tenaga honor atau sejenisnya, maka segala konsekwensi dan dampak pengangkatan itu menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten sendiri,”sebut Bupati saat membacakan surat edaran tersebut dalam kegiatan resmi sebelumnya.
Sedangkan Sekdakab Galus, Abubakar Djasbi, kepada Serambi, Senin (11/2) mengatakan surat edaran Mendagri telah diedarkan ke seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Dalam surat edaran Mendagri itu sangat jelas disebutkan, pemerintah tidak mengangkat lagi tenaga honor atau sejenisnya menjadi CPNS,” jelasnya.
Namun, untuk menutupi kekurangan pegawai pada intansi, dinas, badan atau kantor, maka harus ada PP untuk pengangkatan tenaga honor nantinya. “Untuk menutupi kekurangan pegawai pada satu SKPD akan dikeluarkan SK Bupati, sehingga tidak menyalahi aturan,” demikian Sekdakab Galus, Drs Abubakar Djasbi. | Sumber : Serambinews