Foto | Berita Sore Berita Sore | Tarmizi Puteh Terkait penggelapan mobil xenia undian BRI Cabang Langsa oleh Ketua Poktan Tu...
![]() |
| Foto | Berita Sore |
Berita Sore | Tarmizi Puteh
Terkait penggelapan mobil xenia undian BRI Cabang Langsa oleh
Ketua Poktan Tunas Muda Desa Sulum, Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang. Anggota Poktan,
Selasa (8/1), secara resmi melaporkan kasus penggelapan hadiah mobil tersebut
ke Mapolres Aceh Tamiang.
Poktan Tunas Muda Desa Sulum pemegang nomor rekening 7030-01-003943-53-6
BRI Cabang Langsa, yang memenangi kupon
undian nomor 00032504770 mendapat hadiah 1 unit mobil Daihatsu Xenia dari BRI Cabang Langsa. Ironisnya,
hadiah undian tersebut dijual tanpa musyawarah dengan anggota oleh Ketua Poktan
Sofian.
Saat ditemui Berita
Sore, di SPK Polres Atam, beberapa
anggota Poktan Tunas Muda yang didampingi, Jamal Arip (36) Tokoh Masyarakat
Desa Sulum menerangkan, bahwa kasus penjualan mobil hadiah oleh ketuanya, sebelumnya
pernah dicoba diselesaikan secara musyawarah.
“Ketua Poktan Tunas Muda, selalu menghindar atau tidak
mengindahkan, oleh karena tidak ada penyelesaian, maka anggota poktan, terpaksa
mengambil langkah hukum, yaitu melaporkan kasus penggelapan tersebut ke
Mapolres Atam”, kata Jamal.
Kepala SPK Polres Atam, Ipda Tavip Priawen, SH saat dikonfirmasi
Berita Sore tentang laporan penggelapan
tersebut membenarkan, bahwa ada beberapa orang dari kelompok tani Desa Sulum melapor dan saat
ini sudah diterima di SPK Polres untuk
ditindak lanjuti.
Menurut Jamal Arif dan Gogon (28), bahwa beberapa
penyelesaian pernah dilakukan yaitu dengan mengadakan rapat, hari Rabu (2/1) dihadiri
29 orang anggota dan ketua rapat meminta pertanggung jawaban Ketua soal hadiah 1 unit mobil Daihatsu yang
diambil atau diterima dari BRI Cabang Langsa atas nama poktan.
Dalam rapat tersebut ketua kelompok Sofian
menjelaskan, bahwa mobil tersebut telah
dijual seharga Rp 80 juta Dari
hasil penjualan mobil tersebut, Sofian telah mengeluarkan uang di antaranya
untuk pajak Rp 28 juta, servis untuk BRI Rp 2,7 juta, transportasi Rp 5oo
ribu.
Kemudian, jatah PPTK (Pejabat Pembuat
Teknis Kegiatan) Dishutbun, Unterkis Rp 10 juta, jatah Kepala Dishutbun,
Syahri Rp 15 juta, jatah Ketua (Sofyan sendiri) Rp 7,5 juta, untuk
membayar/menutup uang adat Rp 1 juta, untuk anggaran membuat
kolam desa Rp 4 juta, untuk membayar ongkos angkut pupuk Rp
350 ribu, hak agen yang menjual mobil sejumlah Rp 3 juta, dan kenduri anak
yatim Rp. 1,7 juta.
Selanjutnya tambah Gogon dan beberapa anggota lainnya,
rapat Poktan Tunas Muda pada hari Jum’at (4/1) dihadiri 29 orang tanpa
kehadiran Ketua, dalam rapat diputuskan
bersama, agar permasalahan Ketua Poktan Tunas Muda, yang diduga telah menjual mobil tersebut.
Pada rapat tersebut ketua poktan diminta untuk
mengembalikan uang Rp 60 juta kepada Poktan Tunas Muda Desa Sulum untuk
menyelesaikan perkara ini. Namun, tawaran dan
waktu yang diberikan kepada ketua poktan tetap tidak diindahkan dan selalu
menghindar.
Karena tidak ada penyelesaian dengan terpaksa anggota poktan melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tamiang, untuk bisa diusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam penggelapan hadiah mobil tersebut. (***)
Karena tidak ada penyelesaian dengan terpaksa anggota poktan melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tamiang, untuk bisa diusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam penggelapan hadiah mobil tersebut. (***)
