HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tahun 2013, Polres Atam Targetkan Satu Kasus Korupsi Terungkap

Upacara Kenaikan Pangkat. (Foto STC) RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang rico_realitas@yahoo.com Sebanyak 91 personil yang terdiri d...

Upacara Kenaikan Pangkat.
(Foto STC)


RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang
rico_realitas@yahoo.com


Sebanyak 91 personil yang terdiri dari 10 orang perwira 81 orang bintara naik pangkat. Upacara kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan dihalaman Mapolres Aceh Tamiang (Atam), Senin (31/12) langsung dipimpin Kapolres AKBP Dicky Sondani SIK, MH.

AKBP Dicky Sondani mengatakan kepada perwira dan bintara Polres Atam agar kedepan lebih baik kinerjanya dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. ”Personil perwira dan brigadir polri yang baru dilantik semoga pangkat yang ada dipundak saudara bukan menjadi beban tetapi dijadikan motivasi untuk lebih bersemangat dalam bertugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat”. Kata Dicky.
Upacara Kenaikan Pangkat. 
(Foto STC)

Selain itu Polres Atam pada tahun 2013 ini menargetkan harus ada pengungkapan kasus korupsi di Aceh Tamiang. Hal itu dikatakan Dicky kepada suara-tamiang.com, Senin (31/12) diruang kerjanya. 

"Tahun 2013 ini, untuk kasus korupsi Polres Atam menargetkan minimal satu kasus korupsi terungkap. Untuk itu kami akan melakukan kerjasama dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) sebagai lembaga audit yang berdasarkan laporannya akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan barang bukti dan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang syarat dengan KKN", ujar Dicky.
Upacara Kenaikan Pangkat. 
(Foto STC)

Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus korupsi pihaknya tidak akan tebang pilih terhadap para pelakunya. Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan kasus korupsi maka pihaknya akan memproses.

"Perbuatan korupsi merupakan perbuatan yang ditentang dalam undang-undang dan sangat merugikan negara. Korupsi sangat ditentang dan para pelaku bisa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi", tegas Dicky.