HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BLHK: Tiga PKS di Tamiang Tak Lapor Pelaksanaan Amdal

Ilustrasi-google suara-tamiang.com | Kepala Bidang (Kabid) Standarisasi Penataan dan Pengendalian Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup ...

Ilustrasi-google
suara-tamiang.com | Kepala Bidang (Kabid) Standarisasi Penataan dan Pengendalian Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang, melalui Kasubbid Standarisasi Lingkungan dan Kawasan, T Ibnu Hibban, Jumat (25/1) mengatakan, hingga kini ada tiga Pabrik pengelolahan Kelapa Sawit (PKS) di kabupaten itu tak melaporkan hasil pengelolaan lingkungan tahun 2012.

Ketiga perusahaan tersebut, sebut Ibnu Hibban, PT Mapoliraya, PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDL) dan PT Parasawita.  Menurutnya, seharusnya semua PKS harus dilakukan pengujian limbah pabrik di laboratorium yang terakreditasi minimal sebulan sekali dan dilaporkan ke Pemkab Aceh Tamiang. Sedangkan untuk cerobong asap, tambah Ibnu Hibban, harus diuji minimal enam bulan sekali.

Bahkan menurutnya, hingga kini juga ada PKS yang tak pernah melaporkan amdalnya sama sekali. Padahal, sesuai Kepmen LH nomor 51 tahun 1995 tentang baku mutu air limbah dan PP nomor 82 tahun 2001 tentang pengendalian pencemaran air, PKS wajib memberi laporan secara rutin.

Ada juga perusahaan yang melaporkan pengolaan air limbahnya, namun melebihi baku mutu yang ditetapkan pemerintah, ini terjadi pada PKS PT Tri Agro Palma Tamiang. Menurut Ibnu Hibban, ada beberapa parameter  yang wajib diuji untuk PKS, antara lain berupa tingkat keasaman air atau PH, BOD, COD, TSS, Ntotal dan Minyak serta lemak.

Disebutkan juga, jika tidak dilakukan pengelolaan lingkungan, dampaknya,   bisa saja terjadi kelebihan baku mutu air dan udara yang ditetapkan pemerintah, sehingga terjadi pencemaran lingkungan. “Terjadi pencemaran lingkungan ada sanksi pidana sesuai UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”ujarnya lagi.


Tanggapan PKS :
Pernah Kami Laporkan


Manajer PKS PT BDL, Muharram yang ditanyai Serambi menyangkut tudingan BLHK Aceh Tamiang, tentang belum dilaporkan amdal itu mengatakan, bahwa pihaknya ada melaporkan pengelolaan lingkungan ke BLHK Aceh Tamiang. Buan hanya itu, tambah Muharram, petugas dan tim limbah dari pemrintah juga sering melalukan pengujian di PKS itu. “Yang lalu-lalu kita telah melaporkan masalah amdal,”ujarnya. | Sumber : Serambinews