Ilustrasi SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG syawaluddinfotografer1@gmail.com Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan permasalahan yg p...
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan permasalahan yg paling
krusial. Mengingat agenda ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal itu di
tegaskan H Ahmad Daryoko, wakil presiden Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP)
kepada suara-tamiang.com, pagi ini.
Dia menjelaskan akhir tahun 2012, beberapa daerah di Indonesia kembali diwarnai dengan berbagai unjuk rasa kaum buruh terkait kenaikan upah minimum Provinsi (UMP)/upah minimum Kota (UMK) untuk tahun 2013.
Penetapan upah minimum merupakan persoalan yang paling krusial dan nyata yang dihadapi oleh buruh, karena bersentuhan langsung dengan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia. Sementara penetapan UMP/UMK yang diberlakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah untuk tahun 2013 belum dapat menutupi kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat pekerja secara keseluruhan karena rata-rata UMP/UMK yang ditetapkan masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Secara garis besar, UMP/UMK yang ditetapkan untuk tahun 2013 oleh pemerintah daerah memang mengalami kenaikan. Namun jika dilihat dari inflasi yang terus meningkat, maka sebenarnya penetapan UMP/UMK tahun 2013 malah mengalami penurunan sehingga berpangaruh kepada penurunan kualitas hidup kaum buruh.
"Upah buruh di Indonesia saat ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan beberapa
negara tetangga Indonesia, seperti Hongkong dan Brunei Darussalam. Kedua negara tersebut menduduki peringkat 10 besar dalam urutan negara tujuan investasi dunia, namun justru upah buruhnya tergolong tinggi". Tegas Ahmad.
Lebih jauh dia mengatakan; Hal ini sebenarnya membantah argumentasi pihak pengusaha bahwa untuk menggaet investasi maka upah buruh harus rendah.
Menurutnya; persoalan upah di Indonesia memang selalu dianggap sebagai salah satu komponen yang memberatkan bagi pengusaha untuk mengejar keuntungan.
Namun sebenarnya, pihak pengusaha juga selalu mengungkapkan bahwa yang paling memberatkan berjalannya industri di Indonesia adalah biaya-biaya siluman yang jumlahnya mencapai 10% dari biaya produksi.
Selain permasalahan yang lain adalah ketidakstabilan makro ekonomi; ketidakpastian kebijakan; korupsi pemerintah lokal dan pusat; pajak; biaya tinggi; tidak adanya kepastian hukum.
Sementara upah buruh di Indonesia hanya mencapai 6-7% dari biaya produksi. Namun selalu saja yang ditekan dan dipermasalahkan oleh pengusaha adalah tingginya upah buruh, bukan penghapusan biaya-biaya siluman.
Ini juga menunjukkan bahwa ada kegagalan dari pemerintah untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, karena tidak pernah menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul. Situasi krisis global yang berkepanjangan saat ini juga menjadi salah satu alasan bagi pengusaha untuk menolak kenaikan upah bagi buruh.
Kerap kali pengusaha selalu mengeluhkan kenaikan upah buruh hanya akan mempersulit iklim investasi di Indonesia dan untuk itu pihak pengusaha sudah mengumumkan akan ada 2000 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan upah minimum pada 2013.
Bahkan pengusaha juga mengancam akan mem-PHK buruh-buruhnya jika penangguhan upah tersebut tidak dipenuhi oleh pemerintah. Niat pengusaha untuk melakukan penangguhan upah minimum 2013 juga sepertinya didukung oleh pemerintah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran No.248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 pada tanggal 17 Desember dan ditujukan kepada 33 Gubernur di
seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut berisi himbauan bagi kepala daerah seluruh Indonesia untuk
mempermudah pengurusan penangguhan UMP oleh perusahaan. Para Gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk segera membantu proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum 2013 dengan alasan waktu yang sudah mendesak, terutama bagi sektor industri padat karya.
Surat edaran tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa pemerintah telah mengkhianati kaum buruh, yang selama ini mengungkapkan akan mendukung kenaikan upah buruh.
Pernyataan-pernyataan pemerintah untuk mendukung kenaikan upah buruh dapat dianggap hanya sebagai lips service belaka, untuk menaikkan citra mereka di mata buruh.
Maka dari itu, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional menyatakan sikap:
Dia menjelaskan akhir tahun 2012, beberapa daerah di Indonesia kembali diwarnai dengan berbagai unjuk rasa kaum buruh terkait kenaikan upah minimum Provinsi (UMP)/upah minimum Kota (UMK) untuk tahun 2013.
Penetapan upah minimum merupakan persoalan yang paling krusial dan nyata yang dihadapi oleh buruh, karena bersentuhan langsung dengan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia. Sementara penetapan UMP/UMK yang diberlakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah untuk tahun 2013 belum dapat menutupi kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat pekerja secara keseluruhan karena rata-rata UMP/UMK yang ditetapkan masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Secara garis besar, UMP/UMK yang ditetapkan untuk tahun 2013 oleh pemerintah daerah memang mengalami kenaikan. Namun jika dilihat dari inflasi yang terus meningkat, maka sebenarnya penetapan UMP/UMK tahun 2013 malah mengalami penurunan sehingga berpangaruh kepada penurunan kualitas hidup kaum buruh.
"Upah buruh di Indonesia saat ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan beberapa
negara tetangga Indonesia, seperti Hongkong dan Brunei Darussalam. Kedua negara tersebut menduduki peringkat 10 besar dalam urutan negara tujuan investasi dunia, namun justru upah buruhnya tergolong tinggi". Tegas Ahmad.
Lebih jauh dia mengatakan; Hal ini sebenarnya membantah argumentasi pihak pengusaha bahwa untuk menggaet investasi maka upah buruh harus rendah.
Menurutnya; persoalan upah di Indonesia memang selalu dianggap sebagai salah satu komponen yang memberatkan bagi pengusaha untuk mengejar keuntungan.
Namun sebenarnya, pihak pengusaha juga selalu mengungkapkan bahwa yang paling memberatkan berjalannya industri di Indonesia adalah biaya-biaya siluman yang jumlahnya mencapai 10% dari biaya produksi.
Selain permasalahan yang lain adalah ketidakstabilan makro ekonomi; ketidakpastian kebijakan; korupsi pemerintah lokal dan pusat; pajak; biaya tinggi; tidak adanya kepastian hukum.
Sementara upah buruh di Indonesia hanya mencapai 6-7% dari biaya produksi. Namun selalu saja yang ditekan dan dipermasalahkan oleh pengusaha adalah tingginya upah buruh, bukan penghapusan biaya-biaya siluman.
Ini juga menunjukkan bahwa ada kegagalan dari pemerintah untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, karena tidak pernah menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul. Situasi krisis global yang berkepanjangan saat ini juga menjadi salah satu alasan bagi pengusaha untuk menolak kenaikan upah bagi buruh.
Kerap kali pengusaha selalu mengeluhkan kenaikan upah buruh hanya akan mempersulit iklim investasi di Indonesia dan untuk itu pihak pengusaha sudah mengumumkan akan ada 2000 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan upah minimum pada 2013.
Bahkan pengusaha juga mengancam akan mem-PHK buruh-buruhnya jika penangguhan upah tersebut tidak dipenuhi oleh pemerintah. Niat pengusaha untuk melakukan penangguhan upah minimum 2013 juga sepertinya didukung oleh pemerintah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran No.248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 pada tanggal 17 Desember dan ditujukan kepada 33 Gubernur di
seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut berisi himbauan bagi kepala daerah seluruh Indonesia untuk
mempermudah pengurusan penangguhan UMP oleh perusahaan. Para Gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk segera membantu proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum 2013 dengan alasan waktu yang sudah mendesak, terutama bagi sektor industri padat karya.
Surat edaran tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa pemerintah telah mengkhianati kaum buruh, yang selama ini mengungkapkan akan mendukung kenaikan upah buruh.
Pernyataan-pernyataan pemerintah untuk mendukung kenaikan upah buruh dapat dianggap hanya sebagai lips service belaka, untuk menaikkan citra mereka di mata buruh.
Maka dari itu, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional menyatakan sikap:
1. Mengecam keras
penerbitan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No No.248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012
tentang himbauan bagi kepala daerah seluruh Indonesia untuk mempermudah
pengurusan penangguhan UMP oleh perusahaan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
harus segera mencabut surat edaran tersebut untuk mendukung kenaikan upah minimum
bagi buruh.
2. Menuntut para
pengusaha untuk segera merealisasikan kenaikan UMP/UMK tahun 2013 sesuai dengan
penetapan yang dilakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah.
3. Menuntut pemerintah untuk segera menghapuskan biaya-biaya siluman yang selama ini menghambat berjalannya perindustrian di Indonesia.
4. Mengajak seluruh komponen serikat-serikat buruh di Indonesia untuk membangun persatuan, baik bersama serikat-serikat buruh yang progresiff untuk melakukan perlawanan terhadap penangguhan UMP/UMK 2013 oleh pengusaha serta bersama-sama dengan elemen-elemen sektor masyarakat lainnya untuk melakukan perlawanan terhadap seluruh kebijakan pemerintah yang merugikan buruh. (***)