HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LembAHtari Desak Bupati Tamiang Proses Hukum dan Tinjau Ulang Tambang Ilegal

Intercoller pengangkut dolomite illegal Nopol BK8588LO SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG Syawaluddinfotografer1@gmail.com Lembaga...

Intercoller pengangkut dolomite illegal Nopol BK8588LO
SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG
Syawaluddinfotografer1@gmail.com

Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) desak bupati definitive Aceh Tamiang (Atam), H Hamdan Sati untuk meninjau ulang pertambangan mineral illegal di wilayah hukum kabupatem Atam.

Desakan terhadap bupati Hamdan Sati, terkait tingginya eskalasi penambangan illegal, mineral dan batuan di wilayah hulu Atam. Sementara ijin penambangan diberikan tanpa koordinasi dengan instansi terkait dan diberikan tidak melalui proses dan prosedur yang berlaku oleh Dinas Pertambangan dan Energi Atam.

“Sudah sewajarnya, kita mendesak bupati definitive Atam H Hamdan Sati untuk meninjau ulang dan menyetop pertambangan mineral dan batuan, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan akan dapat menimbulkan bencana alam”. Tegas Sayed Zainal, MSH Direktur Eksekutif LembAHtari kepada Suara Tamiang Online.  

Hasil monitoring 27 Oktober 2012, melalui assessment data dan fakta lapangan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun dan Desa Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu, menegaskan, penambangan batu dolomit (batu kapur) yang dilakukan CV Langkat Jaya Utama (CV LJU) dan Asmarul (AMR) adalah illegal.

Mengingat, penambangan batu kapur dengan system mekanisasi yang menggunakan alat berat (escavator, bulldozer dan Brekker) hanya mengantongi Surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa memiliki ijin-ijin yang lain.

LembAHtari menemukan fakta bahwa; CV LJU hampir 15 tahun telah mengeksploitasi batu kapur di wilayah kampung Selamat kecamatan Tenggulun. Tahun 2012 Dinas Pertambangan dan Energi menerbitkan 2 (dua) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dilokasi yang bersebelahan  (SK Nomor 545/051/SK IUP/2012 dan SK Nomor 545/018/SK IUP/2012 yang berakhir tahun 2014 dengan luas total 188 hektar.

Sesuai Undang-undang nomor 04 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas Pertambangan dan Energi dan perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; yaitu setiap orang melakukan kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dapat dipidana atau kurungan.

Melihat kegiatan penambangan terus berlanjut dengan menggunakan alat berat tanpa bisa dihentikan termasuk oleh Dinas Pertambangan dan Energi Atam. LembAHtari melalui Surat Nomor 166/L-LT/XI/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 menyampaikan surat ke Polisi Resort (Polres) Atam untuk membantu penertiban dan penindakkan penambangan illegal.

LembAHtari juga menyampaikan surat ke PJ Bupati Atam Surat Tanggal 23 Nopember 2012, Surat Nomor 167/L-LT/XI/2012, meminta bupati untuk sementara tidak menerbitkan ijin lingkungan dan diadakan rapat koordinasi dengan memanggil pihak-pihak terkait, agar tidak punahnya kawasan bukit batu dolomite di Atam.

Masyarakat Pulau Tiga Tangkap Intercoller Dolomit Illegal
Masyarakat Pulau Tiga bersama tim LembAhtari dan dibantu oleh pihak kepolisian setempat (Polsek Tamiang Hulu) menangkap intercoller pengangkut dolomite illegal. Intercoller dengan nomor polisi BK8588LO selain melebihi tonase, juga tidak dilengkapi surat jalan angkutan.

Ketua Tim Teknis Perbaikan, Perawatan serta Pengawasan Jalan dan Jembatan dalam Kecamatan Tamiang Hulu, Zainal Syukri.membenarkan, pihaknya sudah menangkap intercoller yang mengangkut dolomite illegal.

“Kita bersama masayarakat dan dibantu oleh aparat hukum, menangkap intercoller tersebut. Mengingat melebihi kapasistas tonase juga tidak dilengkapi surat-surat ijin angkutan dari perusahaan dan instansi terkait. Makanya kami berkeyakinan ini illegal”. Tegas Ucak sapaan akrab Zainal Syukri.

Hari itu juga intercoller itu diserah dan dititip ke Polsek Tamiang Hulu, sebagai barang bukti untuk diproses. Hingga berita ini diturunkan, intercoller sudah berada di Polres Atam, untuk dilakukan penyidikan.

Menurut Ucak, selain hancurnya badan jalan akibat melebihi kapasitas tonase, penambangan mineral illegal juga merubah bentuk permukaan bumi, yang bisa mendatangkan bencana alam. “Saya kira ini menjadi PR baru bagi bupati definitive untuk meninjau ulang, HGU dan penambang mineral illegal yang ada diwilayah kabupaten Atam”. Katanya

Sebagai ketua tim teknis perbaikan, perawatan dan pengawasan jalan dengan SK Nomor 57 tahun 2012, akan semakin memperketat keluar masuk truck, intercoller illegal yang masuk dan keluar dari wilayah kecamatan Tamiang Hulu, sebagai sumber peningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Atam.

Disisi lain, Sayed Zainal menambahkan, berkaitan  pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C qanun nomor 12 tahun 2005 Atam. Jika ditetapkan hanya Rp.3,- (tiga rupiah) kepada pemilik ijin. Dengan system mekanisasi, perlu mendapat pertimbangan yang serius oleh pemerintahan Hamdan Sati, mengingat harga jual tidak sebanding dengan pemasukan PAD Atam.

Apabila kebijakan dalam pemberian ijin pertambangan tanpa memenuhi syarat-syarat lain sebagai pendukung dan terkesan asal-asalan, maka dikuatirkan potensi kerusakan lingkungan tidak dapat di hindari.

“Sudah saatnya, pemerintahan Hamdan Sati Cs, mengambil kebijakan nyata dan komprehensif dalam menyelematkan hutan dan lingkungan di Atam. Kami tunggu, untuk program seratus hari nya”. Tegas Sayed. (***)