Intercoller pengangkut dolomite illegal Nopol BK8588LO SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG Syawaluddinfotografer1@gmail.com Lembaga...
Syawaluddinfotografer1@gmail.com
Lembaga Advokasi Hutan Lestari
(LembAHtari) desak bupati definitive Aceh Tamiang (Atam), H Hamdan Sati untuk
meninjau ulang pertambangan mineral illegal di wilayah hukum kabupatem Atam.
Desakan terhadap bupati Hamdan Sati,
terkait tingginya eskalasi
penambangan illegal, mineral dan batuan di wilayah hulu Atam. Sementara ijin
penambangan diberikan tanpa koordinasi dengan instansi terkait dan diberikan
tidak melalui proses dan prosedur yang berlaku oleh Dinas Pertambangan dan
Energi Atam.
“Sudah sewajarnya, kita mendesak bupati
definitive Atam H Hamdan Sati untuk meninjau ulang dan menyetop pertambangan
mineral dan batuan, mengingat
dampak lingkungan yang ditimbulkan akan dapat menimbulkan bencana alam”. Tegas Sayed
Zainal, MSH Direktur Eksekutif LembAHtari kepada Suara Tamiang Online.
Hasil monitoring 27 Oktober 2012, melalui
assessment data dan fakta lapangan Lembaga
Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun dan
Desa Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu, menegaskan, penambangan batu dolomit
(batu kapur) yang dilakukan CV Langkat Jaya Utama (CV LJU) dan Asmarul (AMR)
adalah illegal.
Mengingat, penambangan batu kapur dengan
system mekanisasi yang menggunakan alat berat (escavator, bulldozer dan
Brekker) hanya mengantongi Surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa memiliki
ijin-ijin yang lain.
LembAHtari menemukan fakta bahwa; CV LJU hampir 15 tahun telah
mengeksploitasi batu kapur di wilayah kampung Selamat kecamatan Tenggulun. Tahun
2012 Dinas Pertambangan dan Energi menerbitkan 2 (dua) Ijin Usaha Pertambangan
(IUP) dilokasi yang bersebelahan (SK
Nomor 545/051/SK IUP/2012 dan SK Nomor 545/018/SK IUP/2012 yang berakhir tahun
2014 dengan luas total 188 hektar.
Sesuai Undang-undang nomor 04 tahun 2009,
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas Pertambangan dan Energi dan
perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; yaitu setiap orang melakukan
kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dapat dipidana atau kurungan.
Melihat kegiatan penambangan terus
berlanjut dengan menggunakan alat berat tanpa bisa dihentikan termasuk oleh
Dinas Pertambangan dan Energi Atam. LembAHtari melalui Surat Nomor
166/L-LT/XI/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 menyampaikan surat ke Polisi
Resort (Polres) Atam untuk membantu penertiban dan penindakkan penambangan
illegal.
LembAHtari juga menyampaikan surat ke PJ
Bupati Atam Surat Tanggal 23 Nopember 2012, Surat Nomor 167/L-LT/XI/2012,
meminta bupati untuk sementara tidak menerbitkan ijin lingkungan dan
diadakan rapat koordinasi dengan memanggil pihak-pihak terkait, agar tidak
punahnya kawasan bukit batu dolomite di Atam.
Masyarakat Pulau Tiga
Tangkap Intercoller Dolomit Illegal
Masyarakat Pulau Tiga bersama tim
LembAhtari dan dibantu oleh pihak kepolisian setempat (Polsek Tamiang Hulu)
menangkap intercoller pengangkut dolomite illegal. Intercoller dengan nomor
polisi BK8588LO selain melebihi tonase, juga tidak dilengkapi surat jalan angkutan.
Ketua Tim Teknis Perbaikan, Perawatan
serta Pengawasan Jalan dan Jembatan dalam Kecamatan Tamiang Hulu, Zainal
Syukri.membenarkan, pihaknya sudah menangkap intercoller yang mengangkut
dolomite illegal.
“Kita bersama masayarakat dan dibantu
oleh aparat hukum, menangkap intercoller tersebut. Mengingat melebihi
kapasistas tonase juga tidak dilengkapi surat-surat ijin angkutan dari
perusahaan dan instansi terkait. Makanya kami berkeyakinan ini illegal”. Tegas
Ucak sapaan akrab Zainal Syukri.
Hari itu juga intercoller itu diserah dan
dititip ke Polsek Tamiang Hulu, sebagai barang bukti untuk diproses. Hingga
berita ini diturunkan, intercoller sudah berada di Polres Atam, untuk dilakukan
penyidikan.
Menurut Ucak, selain hancurnya badan
jalan akibat melebihi kapasitas tonase, penambangan mineral illegal juga
merubah bentuk permukaan bumi, yang bisa mendatangkan bencana alam. “Saya kira
ini menjadi PR baru bagi bupati definitive untuk meninjau ulang, HGU dan
penambang mineral illegal yang ada diwilayah kabupaten Atam”. Katanya
Sebagai ketua tim teknis perbaikan,
perawatan dan pengawasan jalan dengan SK Nomor 57 tahun 2012, akan semakin
memperketat keluar masuk truck, intercoller illegal yang masuk dan keluar dari
wilayah kecamatan Tamiang Hulu, sebagai sumber peningkatakan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kabupaten Atam.
Disisi lain, Sayed Zainal menambahkan,
berkaitan pajak pengambilan dan
pengolahan bahan galian golongan C qanun nomor 12 tahun 2005 Atam. Jika
ditetapkan hanya Rp.3,- (tiga rupiah) kepada pemilik ijin. Dengan system
mekanisasi, perlu mendapat pertimbangan yang serius oleh pemerintahan Hamdan
Sati, mengingat harga jual tidak sebanding dengan pemasukan PAD Atam.
Apabila kebijakan dalam pemberian ijin
pertambangan tanpa memenuhi syarat-syarat lain sebagai pendukung dan terkesan
asal-asalan, maka dikuatirkan potensi kerusakan lingkungan tidak dapat di
hindari.