RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang rico_realitas@yahoo.com Sidang lanjutan kasus pemukulan yang dituduhkan Lili Wilis kepada Sau On; diperb...
rico_realitas@yahoo.com
Sidang lanjutan kasus pemukulan yang dituduhkan Lili Wilis kepada Sau On; diperbalisan majelis hakim pengadilan negeri setempat, Kamis (29/11). Perbalisan tersebut dengan menghadirkan dr Ida Khairani yang mengeluarkan visum dan penyidik Kepolisian M Jasin serta lima orang saksi lainnya.
Majelis hakim perkara itu; dipimpin Agung Suhendro, SH, MH dengan hakim anggota Andi J Konggoasa, SH dan Pranata Subhan, SH. Pada kesaksian pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Haikal, SH menghadirkan dr Ida Khairani.
Dalam kesaksiannya, Ida Khairani mengatakan dirinya tidak ingat tentang komentarnya yang menyatakan luka Lili Wilis lebih parah dari Sau On, yang pernah diucapkan Amin Bubut pada sidang sebelumnya.
Setelah mendengarkan keterangan Ida Khairani, JPU menghadirkan M. Jasin selaku penyidik untuk didengarkan keterangannya dihadapan majelis hakim pada perkara Sau On menjadi terdakwa.
Sidang sebelumnya empat orang saksi lainnya antara lain; Amin Pekong, Jakseng, Licong dan Effendi mengaku hanya sekali diperiksa guna di-BAP pada laporan pengaduan Sau On menjadi korban. Bukan pada saat Sau On menjadi terdakwa.
Fakta dipersidangan, M Jasin mengatakan itu sudah prosedur tetap (Protap) manajemen penyidik pada perkara yang sama walau dengan dua laporan pengaduan cukup dengan sekali memeriksa para saksi.
M Jasin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membuat dua berkas BAP, saat Sau On menjadi korban yang melaporkan Amin Bubut. Dan pada saat Lili Wilis melaporkan Sau On.
Dalam BAP Lili Wilis; penyidik mendakwa Sau On dengan secara meyakinkan telah memukul Lili Wilis dengan kayu beloti sepanjang 0,5 meter. Faktanya berbalik; keterangan saksi-saksi antara lain Lili Wilis, Titin, Amin Pekong, Jakseng, Licong dan Effendi mengatakan dengan tangan bukan dengan kayu beloti seperti yang didakwakan penyidik.
Hingga sidang berakhir, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang, dr Ida Khairani dan M Jasin serta saksi-saksi lainnya tetap mempertahankan kesaksiannya.
Sidang lanjutan kasus pemukulan yang dituduhkan Lili Wilis kepada Sau On; diperbalisan majelis hakim pengadilan negeri setempat, Kamis (29/11). Perbalisan tersebut dengan menghadirkan dr Ida Khairani yang mengeluarkan visum dan penyidik Kepolisian M Jasin serta lima orang saksi lainnya.
Majelis hakim perkara itu; dipimpin Agung Suhendro, SH, MH dengan hakim anggota Andi J Konggoasa, SH dan Pranata Subhan, SH. Pada kesaksian pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Haikal, SH menghadirkan dr Ida Khairani.
Dalam kesaksiannya, Ida Khairani mengatakan dirinya tidak ingat tentang komentarnya yang menyatakan luka Lili Wilis lebih parah dari Sau On, yang pernah diucapkan Amin Bubut pada sidang sebelumnya.
Setelah mendengarkan keterangan Ida Khairani, JPU menghadirkan M. Jasin selaku penyidik untuk didengarkan keterangannya dihadapan majelis hakim pada perkara Sau On menjadi terdakwa.
Sidang sebelumnya empat orang saksi lainnya antara lain; Amin Pekong, Jakseng, Licong dan Effendi mengaku hanya sekali diperiksa guna di-BAP pada laporan pengaduan Sau On menjadi korban. Bukan pada saat Sau On menjadi terdakwa.
Fakta dipersidangan, M Jasin mengatakan itu sudah prosedur tetap (Protap) manajemen penyidik pada perkara yang sama walau dengan dua laporan pengaduan cukup dengan sekali memeriksa para saksi.
M Jasin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membuat dua berkas BAP, saat Sau On menjadi korban yang melaporkan Amin Bubut. Dan pada saat Lili Wilis melaporkan Sau On.
Dalam BAP Lili Wilis; penyidik mendakwa Sau On dengan secara meyakinkan telah memukul Lili Wilis dengan kayu beloti sepanjang 0,5 meter. Faktanya berbalik; keterangan saksi-saksi antara lain Lili Wilis, Titin, Amin Pekong, Jakseng, Licong dan Effendi mengatakan dengan tangan bukan dengan kayu beloti seperti yang didakwakan penyidik.
Hingga sidang berakhir, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang, dr Ida Khairani dan M Jasin serta saksi-saksi lainnya tetap mempertahankan kesaksiannya.