suara-tamiang.com : Polres Aceh Timur, Sabtu (10/11) menggelar razia sepeda motor yang menggunakan knalpot blongr. Razia tersebut digela...
suara-tamiang.com: Polres Aceh Timur, Sabtu (10/11) menggelar razia sepeda motor yang
menggunakan knalpot blongr. Razia tersebut digelar di SMA Idi Rayeuk,
Sabtu (10/11). Kapolres Aceh Timur, AKBP Iwan Eka Putra, melalui Kasat
Lantas, Iptu Tesyar kepada Serambi mengatakan, selain melakukan
penertiban knalpot blong sepeda motor, juga memeriksa sepmor yang
menggunakan lampu rem warna putih, kelengkapan kaca spion dan helm.
“Razia ini akan berlanjut pada tiap sekolah, mengingat sepeda motor siswa sangat banyak menggunakan knalpot blong dan lampu rem warna putih, dan ini sangat rawan terhadap kecelakaan lalu lintas,”ujarnya. Menurut Iptu Tesyar, dalam razia tersebut ditemukan sekitar 38 unit sepeda motor yang memasang knalpot blong, lampu rem warna putih serta tidak memakai kaca spion, serta tak memakai helm dan kelengkapan surat. “Di sana kita hanya memberi teguran atau peringatan dulu, sedangkan untuk masa mendatang, akan diambil tindakan tegas bagi yang melanggarnya,”tegasnya.
Ia berharap dengan adanya penertiban itu, kesadaran bagi pemilik sepeda motor untuk melengkapi surat dan tidak menmodifikasi sepeda motor yang dianggap melanggar aturan dalam berlalu lintas. | Sumber : Serambinews
“Razia ini akan berlanjut pada tiap sekolah, mengingat sepeda motor siswa sangat banyak menggunakan knalpot blong dan lampu rem warna putih, dan ini sangat rawan terhadap kecelakaan lalu lintas,”ujarnya. Menurut Iptu Tesyar, dalam razia tersebut ditemukan sekitar 38 unit sepeda motor yang memasang knalpot blong, lampu rem warna putih serta tidak memakai kaca spion, serta tak memakai helm dan kelengkapan surat. “Di sana kita hanya memberi teguran atau peringatan dulu, sedangkan untuk masa mendatang, akan diambil tindakan tegas bagi yang melanggarnya,”tegasnya.
Ia berharap dengan adanya penertiban itu, kesadaran bagi pemilik sepeda motor untuk melengkapi surat dan tidak menmodifikasi sepeda motor yang dianggap melanggar aturan dalam berlalu lintas. | Sumber : Serambinews