suara-tamiang.com: Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) tuding dua penambang batu dolomite CV LJU dan AMR, di Kampung Selamat Kecama...

Pendapatan asli daerah (PAD) dan (pendapatan pajak bukan pajak) kedua perusahaan hanya Rp. 3,- (tiga rupiah).Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, SH, Minggu (25/11), mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil monitoring melalui assessment data dan fakta lapangan dilakukan mereka di kedua lokasi pada, Sabtu (27/10) lalu,“Kami menemukan fakta bahwa; CV LJU hampir 15 tahun telah mengeksploitasi batu kapur di wilayah kampung Selamat kecmatan Tenggulun.
Tahun 2012 Dinas Pertambangan dan Energi menerbitkan 2 (dua) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dilokasi yang bersebelahan (SK Nomor 545/051/SK IUP/2012 dan SK Nomor 545/018/SK IUP/2012 yang berakhir tahun 2014 dengan luas total 188 hektar,” ujar Sayed Zainal.
Dikataknnya, bahwa pihaknya merasa heran mengapa tanpa memiliki dokumen lengkap dan hanya mengantongi SK IUP dari Dinas Pertambangan dan Energi saja, perusahaan sudah berani melakukan eksploitasi, dan ini menimbulkan tanda tanya besar.
Menurutnya, penambangan tanpa pembinaan dan pengawasan, konon lagi, perusahaan ini tidak memiliki dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang.
“Ironisnya, dari sektor penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan (pendapatan pajak bukan pajak) hanya Rp. 3,- (tiga rupiah),” ungkapnya.
Ditegaskan, untuk hal ini, daerah dirugikan. Apalagi tambang mineral tidak bersifat pembaharuan, melainkan menghancurkan bagian-bagian kerak bumi berpotensi mineral, degradasi alam terus berlanjut, sebab hilangnya material bebatuan tak bisa diperbaharui.
Sesuai Undang-undang nomor 04 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas Pertambangan dan Energi dan perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupl; yaitu setiap orang melakukan kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dapat dipidana atau kurungan.
Melihat kegiatan penambangan terus berlanjut dengan menggunakan alat berat tanpa bisa dihentikan termasuk oleh Dinas Pertambangan dan Energi Atam.
LembAHtari melalui Surat Nomor 166/L-LT/XI/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 menyampaikan surat ke Polisi Resort (Polres) Atam untuk membantu penertiban dan penindakkan penambangan illegal.
LembAHtari juga menyampaikan surat ke PJ Bupati Atam Surat Tanggal 23 Nopember 2012, Surat Nomor 167/L-LT/XI/2012, meminta Bupati Aceh TAmiang untuk sementara untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan dan diadakan rapat koordinasi dengan memanggil pihak-pihak terkait, agar tidak punahnya kawasan bukit batu dolomite di Aceh Tamiang. | Sumber : JPNN | Foto | Ilustrasi