suara-tamiang.com : Lagi, hari ini Polsek Tamiang Hulu menangkap pelaku pembawa ganja seberat 13 kg. Ganja hasil tangkapan tersebut dibaw...
suara-tamiang.com: Lagi, hari ini Polsek Tamiang Hulu menangkap pelaku pembawa ganja seberat 13 kg. Ganja hasil tangkapan tersebut dibawa oleh Radiansyah (20) asal Desa Pinding Kabupaten Gayo Lues setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari.
Sehari sebelumnya Polsek Tamiang Hulu juga menangkap 20 kg ganja. Diduga ganja yang ditangkap milik pelaku yang sama. "Mereka ada empat orang, satu tertangkap dan tiga lagi masih kita buron" tegas Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Sumasdiono, SH kepada suara-tamiang.com.
Menurutnya, sindikat pengedaran narkoba jenis ganja golongan 1 (cannabinoid) banyak berasal dari wilayah Kabupaten Gayo Lues. Pengakuan Radiansyah sebagai serva (pengangkut ganja), dirinya dibayar Rp. 80 ribu rupiah per kilogramnya.
"Saya kira, sulitnya menangkap pelaku utamanya dikarena servanya sendiri tidak tahu sapa pemilik ganja itu, pengakuannya, ada atasannya yang menungggu di tepi sungai Tamiang, dekat dermaga boat, Kota Kualasimpang", tegas Sumasdiono.
Pihaknya akan terus memperkecil ruang gerak peredaran narkotika jenis cannabinoid di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Sumasdiono berjanji akan menekan angka peredaran narkotika. | Syawaluddin, Foto: Syawaluddin/stc.