Komisi Pemberantasan Korupsi dan ICW diminta ikut mengawasi perekrutan pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum dan HAM. Proses perekrutan ...
Komisi Pemberantasan Korupsi dan ICW diminta ikut mengawasi perekrutan pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum dan HAM. Proses perekrutan PNS yang kerap tidak transparan, rawan korupsi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Indonesia Corruption Watch mengawasi perekrutan calon pegawai negeri sipil. Perekrutan PNS kerap tidak transparan sehingga rawan korupsi.
”Sistem perekrutan kita saat ini mengalami perubahan mendasar yaitu adanya kewenangan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, reformasi birokrasi dan konsursium perguruan tinggi. Diharapkan mampu membuat proses perekrutan berjalan fair,” kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Kamis (19/7).
Lembaga lainnya yang dilibatkan dalam perekrutan pegawai Kemenhuk HAM adalah Ombudsman RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. ”Harus diakui pengadaan CPNS masih rentan pungutan liar. Harus ada sistem pengawasan yang objektif dan independen.” (E1) | Nina Suartika / Angga Haksoro, Vhr Media
