HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ekosistem Pulau Weh Terancam

Sejumlah LSM peduli lingkungan meminta pemerintah tidak mengeluarkan izin penambangan pasir besi, karena dapat merusak terumbu karang...

Sejumlah LSM peduli lingkungan meminta pemerintah tidak mengeluarkan izin penambangan pasir besi, karena dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Jaring Kuala, Walhi dan ODC-Unsyiah, menilai, rencana penambangan pasir di Lhok Krueng Raya, Lhok Lampanah dan Lhok Lengah bisa berdampak abrasi, membahayakan ekosistem laut dan akan membuat arus semakin kuat sehingga dapat berefek rusaknya terumbu karang dan ekosistem laut.

Sekretaris Jaringan Koalisi Untuk Advokasi Laut Aceh (Jaringan Kuala) Marzuki kepada wartawan, Selasa (17/7), di Banda Aceh menjelaskan, tiga wilayah tersebut juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi Perairan Aceh Besar pada bulan Mei 2011. “Namun pada bulan oktober, Bupati Aceh Besar sebelumnya mengeluarkan rekomendasi untuk izin tambang tersebut,” ujarnya.


Marzuki menambahkan, penambangan pasir besi direncanakan akan dilakukan oleh PT. Bina Meukuta Alam besi seluas 4000 Hektare di tigas wilayah tersebut. “Bahan mentah pasir besi itu akan dijual ke cina, dengan jumlah total yakni 2.150.000 ton. Setiap bulannya akan diangkut 30 ton selama 6 tahun,” jelas Marzuki.


Dari Survey yang dilakukan tim peduli lingkungan dan ekosistem laut, kata Marzuki, di tiga wilayah tersebut terdapat berbagai jenis terumbu karang, ikan, mangrove, dan ekosistem laut lainnya. “Jika izin tambang diberikan, maka akan mengancam eksositem laut tersebut dan kehidupan nelayan, dimana mata pencaharian mereka akan hilang karena rusaknya ekosistem laut di wilayah tersebut,” kata Marzuki.


Sementara itu, direktur Walhi Aceh TM Zulfikar menilai, ada yang tidak beres didalam pemerintahan Aceh besar, dimana setelah diwilayah tersebut ditetapkan 16 wilayah konservasi laut, akhir pemerintah juga mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penambangan diwilayah tersebut.“Pemerintah seakan-akan tidak tahu bagaimana solusi untuk mengatasi perekonomian nelayan diwilayah itu.


Seharusnya jika memang untuk meningkatkan perekonomian nelayan yang merupakan komunitas pekerja kedua terbesar di Aceh, maka pemerintah harus memberikan subsidi kepada nelayan dan konservasi perairan harus dilakukan guna terjaganya kawasan laut dan mata pencarian nelayan. Sedangkan jika tambang dilakukan, itu hanya 5 sampai 6 tahun, dan setelah itu tidak akan mendapatkan apa-apa lagi dari wilayah itu, karena semua sudah rusak akibat tambang,” jelasnya.


Untuk itu, Walhi, Jaringan Kuala, dan berbagai lembaga masyarakat sipil lainnya mendesak pemerintah, yakni kepada Gubernur Aceh yang akan mengeluarkan izin, untuk bersikap tegas dan tidak memberikan izin tambang pasir besi tersebut. “Masyarakat di Lhok Krueng Raya, Lhok Lampanah, dan Lhok Leungah sudah menolak pembangunan tambang pasir besi itu,” kata T.M Zulfikar. | RakyatAceh