HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPRK Atim Tolak PT Triangle Energy Global

DPRK Aceh Timur, kembali melayangkan surat kepada Gubernur Aceh. Isinya, mereka menolak keberadaan PT Triangle Energy Global di Blok Pa...

DPRK Aceh Timur, kembali melayangkan surat kepada Gubernur Aceh. Isinya, mereka menolak keberadaan PT Triangle Energy Global di Blok Pase. Pasalnya, perusahaan asing tersebut tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat. “Kita tetap meminta Gubernur Aceh untuk menolak perusahaan asing itu, dan memperjuangkan Blok Pase tersebut dikelola perusahaan daerah (BUMD),” Demikian ungkap, Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Alauddin,SE, kepada Rakyat Aceh, Minggu, (22/7).

Menurutnya, pemerintah Aceh harus menolak surat tugas Menteri ESDM RI No 1132/12/MEM.N/2012 tertanggal 10 Februari 2012 kepada BP Migas tentang kontrak kerjasama wilayah pase. Idealnya, pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi Gubernur Aceh harus mengacu kepada UUPA No 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh. Karena dengan UUPA inilah akan mampu mensejahterakan masyarakat Aceh secara umumnya.

Seperti diketahui bersama, pada pasal 160 ayat 1 bahwa pemerintah dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada didarat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.

Sementara ayat 2 nya kembali ditegaskan bahwa untuk melakukan pengelolaan sebagai mana di maksud pada ayat 1 pemerintah dan pemerintah aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama. “Jadi jelas sumur gas blok pase yang berada di Gampong Blang Senong Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur layak dikelola oleh perusahaan daerah,” Sebut Tgk Alauddin. Selanjutnya, ayat 3 kontrak kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerjasama telah disepakati bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.


Dan yang lebih penting lagi ayat 4, sebelum melakukan pembicaraan dengan pemerintah mengenai kontrak kerjasama sebagai mana dimaksud ayat 3 pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA.“Jadi kita berharap semua mekanisme yang diatur dalam UUPA harus dilaksanakan seuai dengan aturanya,” ujarnya lagi.

Ditambahkanya, bahkan terkait surat Menteri ESDM No 1132/12/MEM.N/2012 kepada BP Migas tersebut, dewan sudah melakukan konsultasi dengan Prof Dr Yusril Ihza Mahendera di Jakarta beberapa waktu lalu. Dan beliau memberi pendapat hukum bahwa, Menteri ESDM telah melanggar hukum ketatanegaraan, pidana, perdata dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

Jadi, pendapat tersebut menguatkan pemerintah Aceh untuk menolak perusahaan asing dimaksud. Apalagi masyarakat setempat juga pernah melakukan aksi penolakan perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. “Masyarakat pernah juga berupaya untuk mengusir perusahaan itu. Namun pihak Triangle bersikeras dan memperlihatkan surat tugas mereka,” imbuhnya. | RakyatAceh, Foto : Ilustrasi