Fatimah Binti Muhammad Nur (44), warga Lhokseumawe, Aceh Utara, ditangkap petugas Bandara Polonia Medan karena membawa sabu-sabu 265 gram ...
Fatimah ditangkap setelah melewati pintu x-ray Terminal Kedatangan Internasional pada Rabu dinihari sekitar pukul 00.15 WIB. Saat melintasi x-ray, petugas curiga karena alat mendeteksi adanya benda mencurigakan di tubuh tersangka.
Kemudian petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Santa Elisabeth, Jl. Haji Misbah Medan. Dalam pemeriksaan, tim dokter menemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat 265 gram dari dalam anus tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku diminta Apeng, warga Aceh yang tinggal di
“Sabu-sabu itu bukan punya saya. Saya hanya disuruh untuk membawanya ke
Kepala Bea Cukai Bandara Polonia Medan, Benhard Sibarani menyebutkan, untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan Polda Sumut," sebut Benhard. | Saga Demitri, Atjehpost