Pengusutan kasus manipulasi data tenaga honorer siluman di Aceh Tenggara (Agara), memasuki fase penting. Polisi setempat telah menetapkan...
Pengusutan kasus manipulasi data tenaga honorer siluman di Aceh
Tenggara (Agara), memasuki fase penting. Polisi setempat telah
menetapkan lima tersangka termasuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) yang kini bernama Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
(BKPP).
Polres Agara, Jumat (11/5) menetapkan Kepala BKPP Agara, Samanuddin sebagai salah seorang tersangka kasus manipulasi data tenaga honorer yang memunculkan persoalan serius di kabupaten itu beberapa waktu terakhir. Selain Samanuddin, polisi juga menahan empat tersangka lainnya, yakni Azhari (mantan Inspektur Inspektorat) serta tiga staf BKPP Agara, Mahyuddin, M Yani, dan Zakaria.
Kelima tersangka itu diamankan sementara di Mapolres Agara dan rencananya Sabtu hari ini (12/5) ditahan resmi di “hotel prodeo” mapolres setempat.
Dalam pemeriksaan lanjutan kemarin, Kepala BKPP Agara itu datang ke mapolres mengenakan seragam PNS. Ia didampingi Ikhwaluddin Simatupang Cs, pengacaranya dari Medan, Sumatera Utara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala BKPP Agara, Samanuddin, Kamis 10 Mei 2012 diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Agara didampingi pengacaranya terkait data tenaga honorer yang diduga dimanipulasi. Sehingga tenaga honorer yang belum mengabdi lima tahun ternyata lulus dan namanya masuk database kategori I yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kapolres Agara, AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Firdaus, kepada Serambi, Jumat (11/5) membenarkan pihaknya telah menetapkan Kepala BKPP Agara, Samanuddin, dan Azhari (mantan Inspektur Inspektorat), M Yani, Mahyuddin, dan Zakaria, staf BKPP sebagai tersangka dalam kasus tenaga honorer siluman kategori I. Tersangka terbukti melakukan pemalsuan dokumen tenaga honorer, sehingga ada tenaga honorer siluman yang namanya tercantum lulus dalam database kategori I.
Polres Agara, Jumat (11/5) menetapkan Kepala BKPP Agara, Samanuddin sebagai salah seorang tersangka kasus manipulasi data tenaga honorer yang memunculkan persoalan serius di kabupaten itu beberapa waktu terakhir. Selain Samanuddin, polisi juga menahan empat tersangka lainnya, yakni Azhari (mantan Inspektur Inspektorat) serta tiga staf BKPP Agara, Mahyuddin, M Yani, dan Zakaria.
Kelima tersangka itu diamankan sementara di Mapolres Agara dan rencananya Sabtu hari ini (12/5) ditahan resmi di “hotel prodeo” mapolres setempat.
Dalam pemeriksaan lanjutan kemarin, Kepala BKPP Agara itu datang ke mapolres mengenakan seragam PNS. Ia didampingi Ikhwaluddin Simatupang Cs, pengacaranya dari Medan, Sumatera Utara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala BKPP Agara, Samanuddin, Kamis 10 Mei 2012 diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Agara didampingi pengacaranya terkait data tenaga honorer yang diduga dimanipulasi. Sehingga tenaga honorer yang belum mengabdi lima tahun ternyata lulus dan namanya masuk database kategori I yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kapolres Agara, AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Firdaus, kepada Serambi, Jumat (11/5) membenarkan pihaknya telah menetapkan Kepala BKPP Agara, Samanuddin, dan Azhari (mantan Inspektur Inspektorat), M Yani, Mahyuddin, dan Zakaria, staf BKPP sebagai tersangka dalam kasus tenaga honorer siluman kategori I. Tersangka terbukti melakukan pemalsuan dokumen tenaga honorer, sehingga ada tenaga honorer siluman yang namanya tercantum lulus dalam database kategori I.
Editor : Yeddi
Sumber : Serambinews.com