HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

H. Hamdan Sati : Pengadaan Tanah Politehnik Sesuai Prosedur

Pengadaan lahan untuk pembangunan kampus Politehnik seluas 22,2 hektar di desa Sapta Marga, kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang y...

Pengadaan lahan untuk pembangunan kampus Politehnik seluas 22,2 hektar di desa Sapta Marga, kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang pada tahun 2010 lalu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Demikian ditegaskan H. Hamdan Sati kepada Koran ini di kota Kuala Simpang kemarin.

Hamdan Sati lebih lanjut menjelaskan bahwa lahan seluas 132 hektar yang terletak di kecamatan Manyak Payed itu merupakan lahan eks HGU yang telah habis masa berlakunya puluhan tahun lalu. Sejak tahun 1983 lahan tersebut sebahagian telah digarap oleh masyarakat sekitar.

Sisa dari garapan masyarakat seluas 22,2 hektar yang ada tanaman kelapa sawitnya digarap tersebut, oleh Hamdan Sati dan keluarganya memohon kepada pihak BPN Aceh Timur untuk dijadikan sertifikat hak milik. Oleh Pemerintah Aceh Timur melalui BPN Aceh Timur saat itu mengeluarkan sertifikat hak milik seluas 22,2 hektar kepada Hamdan Sati dan keluarganya.

Pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meminta kepada H. Hamdan Sati dan keluarga agar lahan tersebut diganti rugi guna pembangunan gedung politehnik. Oleh Hamdan Sati selaku kuasa jual dari pihak keluarganya menawarkan harga tanah itu sebesar Rp 200 ribu permeter.

Selanjutnya, Pemkab Aceh Tamiang melalui Tim Independen penaksir harga tanah, tim pengadaan tanah pemkab Aceh Tamiang hingga tingkat kecamatan dan desa menetapkan harga tanah tersebut senilai Rp 142 ribu permeter. Selaku kuasa jual Hamdan Hamdan Sati menyetujui tawaran harga tersebut dan terjadilah ganti rugi terhadap tanah tersebut.

“Jadi perlu saya pertegas, bahwa isu yang selama ini dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lebih hanya untuk mendiskreditkan saya dimata masyarakat Aceh Tamiang. Apalagi saya saat ini merupakan salah satu dari pasangan calon Bupati Aceh Tamiang pada pemilukada yang akan berlangsung pada 9 Juni 2012 mendatang. Ini merupakan black campaign untuk menjatuhkan nama baik saya,” ujar Hamdan Sati.

Oleh sebab itu Hamdan Sati menghimbau kepada seluruh pendukung dan masyarakat Tamiang pada umumnya untuk tidak mudah terprovokasi dan terpancing terhadap isu murahan yang ditebar oleh pihak-pihak tertentu tersebut jelas tidak objektif tetapi cenderung terlalu subjektif.

“Jadi khusus apa yang diisukan baik melalui SMS pembaca dan dalam bentuk kampanye hitam lainnya tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Dan sangat sarat dengan muatan politisnya. Karena semua dilakukan dalam pengadaan lahan politehnik itu telah sesuai dengan prosedur, baik ganti ruginya maupun pengalihan status tanah dari lahan HGU ke sertifikat hak milik saya dan keluarga,” ujar Hamdan Sati.

Editor : Rico Fahlevi
Sumber : Rakyat Aceh