Memasuki hari terakhir atau 14 hari masa uji publik honorer lulus verifikasi kategori I untuk pemutihan jadi CPNS, Senin (14/5), Ketua As...
Memasuki hari terakhir atau 14 hari masa uji publik honorer lulus
verifikasi kategori I untuk pemutihan jadi CPNS, Senin (14/5), Ketua
Asosiasi Guru (Asgu) Aceh Besar Cut Aklima Hamid bersama anggota Komisi
E DPRA Sidik Fahmi melapor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil)
Kemenag Aceh bahwa seorang guru tidak honor di Aceh Besar, tapi lulus
verifikasi.
Usai membuat laporan itu, Cut Aklima memberitahukan hal ini kepada Serambi, kemarin sore. “Sesuai temuan kami bahwa ada seorang guru salah satu MIN di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar tidak pernah honor, tapi yang bersangkutan dinyatakan lulus. Sedangkan guru MIN benar-benar honorer di sekolah itu yang dilengkapi SK Kanwil Kemenag Aceh awal 2005 sebanyak lima orang, dua di antaranya tidak lulus,” kata Cut Aklima.
Menurutnya, setelah ia cek di Kantor Kemenag Aceh Besar yang lulus tanpa honor itu diduga memalsukan tanda tangan Bendahara MIN setempat sebagai bukti telah membayar biaya honor selama ia mengabdi.
Sedangkan persoalan lain, menurut Cut Aklima ada 24 guru MTsN di Aceh Besar double nama dalam pengumuman lulus verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat melalui internet, 1 Mei 2012.
“Atas persoalan ini semua, kami minta Kanwil Kemenag Aceh melaporkan ke BKN Pusat untuk diverifikasi kembali. Tadi (kemarin-red) Kakanwil Kemenag Aceh Pak Ibnu Sa’dan sudah berjanji melapor hal ini ke BKN Pusat,” kata Cut Aklima mengutip janji Ibnu Sa’dan.
Menurut Cut Aklima, persoalan lain adalah ada 12 guru honorer MTsN di Aceh Besar tak diterima untuk verifikasi sejak 2010 lalu. Alasannya, mereka tak memiliki SK Honorer dari Kakanwil Kemenag Aceh, tapi SK Kepala Sekolah.
“Masalahnya sekarang sejak 2005, memang tak ada lagi guru honorer SK Kepala Kakanwil Kemenag, tapi data yang lulus verifikasi itu belum tentu semuanya memiliki SK Kakanwil Kemenag Aceh. Karena itu, kami minta hal ini juga diverifikasi kembali,” harap Cut Aklima, didampingi sebagian guru lainnya.
Usai membuat laporan itu, Cut Aklima memberitahukan hal ini kepada Serambi, kemarin sore. “Sesuai temuan kami bahwa ada seorang guru salah satu MIN di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar tidak pernah honor, tapi yang bersangkutan dinyatakan lulus. Sedangkan guru MIN benar-benar honorer di sekolah itu yang dilengkapi SK Kanwil Kemenag Aceh awal 2005 sebanyak lima orang, dua di antaranya tidak lulus,” kata Cut Aklima.
Menurutnya, setelah ia cek di Kantor Kemenag Aceh Besar yang lulus tanpa honor itu diduga memalsukan tanda tangan Bendahara MIN setempat sebagai bukti telah membayar biaya honor selama ia mengabdi.
Sedangkan persoalan lain, menurut Cut Aklima ada 24 guru MTsN di Aceh Besar double nama dalam pengumuman lulus verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat melalui internet, 1 Mei 2012.
“Atas persoalan ini semua, kami minta Kanwil Kemenag Aceh melaporkan ke BKN Pusat untuk diverifikasi kembali. Tadi (kemarin-red) Kakanwil Kemenag Aceh Pak Ibnu Sa’dan sudah berjanji melapor hal ini ke BKN Pusat,” kata Cut Aklima mengutip janji Ibnu Sa’dan.
Menurut Cut Aklima, persoalan lain adalah ada 12 guru honorer MTsN di Aceh Besar tak diterima untuk verifikasi sejak 2010 lalu. Alasannya, mereka tak memiliki SK Honorer dari Kakanwil Kemenag Aceh, tapi SK Kepala Sekolah.
“Masalahnya sekarang sejak 2005, memang tak ada lagi guru honorer SK Kepala Kakanwil Kemenag, tapi data yang lulus verifikasi itu belum tentu semuanya memiliki SK Kakanwil Kemenag Aceh. Karena itu, kami minta hal ini juga diverifikasi kembali,” harap Cut Aklima, didampingi sebagian guru lainnya.
Editor : Yeddi
Sumber : aceh.tribunews.com