Ketidakjelasan nasib perusahaan-perusahaan penyedia konten (content provider) bakal berakhir. Regulator telekomunikasi dalam waktu dekat...
Ketidakjelasan nasib perusahaan-perusahaan penyedia konten (content provider) bakal berakhir. Regulator telekomunikasi dalam waktu dekat ini bakal menurunkan aturan mengenai SMS broadcasting pada industri seluler.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) Danrivanto Budianto mengatakan, BRTI akan melakukan rapat pleno pada Rabu (28/3/2012) mengenai aturan ini.
"Ini adalah rapat final, drafnya sudah selesai dan dibahas dengan pihak-pihak terkait. Mungkin awal bulan depan regulasinya sudah ada," kata Danrivanto dalam sebuah diskusi seluler diJakarta , Selasa (27/3/2012).
Dijelaskannya, regulator juga menginginkan agar industri kreatif diIndonesia berkembang dan maju, salah satu industri kreatif yang sedang maju adalah industri digital. Adanya Surat Edaran BRTI No 177 tahun 2011 mengenai penghentian SMS broadcasting karena menyedot pulsa, benar-benar memberangus industri digital Indonesia .
Selain perusahaan label dan para pebisnis konten lainnya yang omsetnya turun ratusan miliar rupiah, perkembangan kreator digital juga terhambat oleh kebijakan tersebut.
Dijelaskan, dalam aturan yang baru nantinya akan ada tiga regulasi yaitu aturan teknis, aturan bisnis dan aturan sosial. "Aturan sosial ini yang mengatur menganai hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik," ujarnya (Sumber : tribunews.com).
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) Danrivanto Budianto mengatakan, BRTI akan melakukan rapat pleno pada Rabu (28/3/2012) mengenai aturan ini.
"Ini adalah rapat final, drafnya sudah selesai dan dibahas dengan pihak-pihak terkait. Mungkin awal bulan depan regulasinya sudah ada," kata Danrivanto dalam sebuah diskusi seluler di
Dijelaskannya, regulator juga menginginkan agar industri kreatif di
Selain perusahaan label dan para pebisnis konten lainnya yang omsetnya turun ratusan miliar rupiah, perkembangan kreator digital juga terhambat oleh kebijakan tersebut.
Dijelaskan, dalam aturan yang baru nantinya akan ada tiga regulasi yaitu aturan teknis, aturan bisnis dan aturan sosial. "Aturan sosial ini yang mengatur menganai hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik," ujarnya (Sumber : tribunews.com).