Warga pemilik kebun sawit di Desa Rongo, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, protes terhadap penyitaan lahan sawit yang dilakukan BPKEL Aceh ...
Warga pemilik kebun sawit di Desa Rongo, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, protes terhadap penyitaan lahan sawit yang dilakukan BPKEL Aceh dua tahun lalu dengan alasan masuk Kawasan Ekosistem Lauser (KEL). Sampai saat ini lahan tersebut tidak dimanfaatkan dan terlantar, sementara warga dilarang mengambil hasil dari tanaman sawit.
Ramli (50), seorang pekerja kebun milik warga yang disita, Minggu (25/3) mengatakan, dua tahun lalu kebun sawit seluas 60 hektare yang diklaim masuk KEL disuruh kembalikan kepada negara lewat BPKEL. Kata Ramli, sejak saat itu kebun warga tersebut tidak diizinkan dirawat dan ambil hasil oleh BPKEL.
Kondisi kebun warga saat ini, sudah telantar dan tidak dirawat. Kondisi ini membuat beberapa warga yang bekerja di kebun sawit tersebut terkatung-katung nasibnya, karena mereka tidak bisa bekerja lagi.
Begitu juga pemilik kebun lainnya Samin, mengaku sudah membuka kebun sawit selama 10 tahun dengan modal pas-pasan, namun sudah mulai ada hasil, tiba-tiba di klaim masuk KEL. Setelah itu kebun mereka dilarang di rawat dan tidak boleh ambil hasil.
Di kawasan kebun yang diklaim masuk KEL juga ada jalan desa yang dibangun PNPM dan rumah penduduk. Warga berharap pemerintah mengeluarkan lahan kebun mereka dari areal KEL sehingga warga dapat menggarap kebun tersebut secara baik, sehingga ekonomi warga meningkat ( Sumber : M. Nasir).