HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Korupsi Drainase Lubuk Batil Disidangkan

Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, selasa (21/2), menggelar sidang perdana kasus kor...

Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, selasa (21/2), menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan saluran pembuangan di Desa Lubuk Batil Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Taswir, SH, berangotakan Abu Hanifah, SH dan Zulfan, SH, dibantu oleh Panitera Pengganti Alfan, SH, dengan menghadirkan dua orang terdakwa yaitu Zulkifli, ST (51),  sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Dirut PT. Sardiwa,  M. Sadeli (40) selaku Pelaksana proyek tersebut.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum, Haikal S.H, membacakan dakwaan atas nama salah satu terdakwa yakni M Sadeli, sedangkan dakwaan atas nama Zulkifli, ST, tidak jadi dibacakan berhubung yang bersangkutan tidak didampingi Penasihat Hukunya, Dakwaan atas nama Zulkifli akan dibacakan pada sidang selanjutnya, dan majelis hakim memerintahkan  pada sidang selanjutnya yang akan digelar tanggal 28 Februari, agar terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukumnya karena perkara ini diancam dengan hukuman diatas lima tahun penjara, jadi oleh karena itu para terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Haikal SH, terungkap bahwa, proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) tahun anggaran 2009 disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp 345 juta lebih.

Diluar persidangan Jaksa Penuntut Umum M. Haikal, SH mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan proyek saluran pembuangan di Desa Lubuk Batil Kec. Bendahara Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009 dari laporan proyek tersebut. Proyek yang bernilai Rp 1,3 Milyar baru selasai 75 persen, sedangkan pada pembayaran dan laporan dibuat 100 persen. Keduanya di jerat dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Atjeh Link
Editor : Yeddi Alaydrus
Gambar : Google