Foto | Soeparmin Puluhan massa yang mengatasnamakan dari LSM dan mahasiswa mendatangi kantor DPR Kabup...
![]() |
| Foto | Soeparmin |
Puluhan massa yang mengatasnamakan dari LSM dan mahasiswa mendatangi kantor DPR Kabupaten Aceh Tamiang. Kedatangan pengunjukrasa yang membawa seruan aksi damai tersebut meminta pejabat serta pemerinta pusat untuk menghargai dan menghormati hukum dan undang-undang RI termasuk Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki serta Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Massa dari LSM Badan Kesatuan Bangsa (BKB) LSM Gempar dan Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA) menggelar aksi demo dihalaman kantor DPRK Aceh Tamiang tersebut berlangsung secara damai. Meskipun demikian, untuk mengantisipasi adanya hal hal yang tak diinginkan, jajaran dari Polri tetap mengikuti dan mengawasi jalannya aksi demo itu.
Untuk membuktikan secara bersama dalam menghargai dan menghormati hukum dan undang undang RI, hendaknya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Ketua KPU Pusat dan Mendagri segera mengeluarkan keputusan tentang penundaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Aceh.
Demikian ungkap Ketua Umum DPP LSM BKB Fauzi Nazir alias Ucok Brimob dalam Orasinya. Ucok menghimbau agar Pemerintah melakukan pendaftaran ulang bagi Balon Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, walikota/wakil Walikota kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh.
Ucok menganggap keputusan yang diambil pemerintah tentang pemilukada Aceh merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan dan melanggar peraturan dan Undang undang nmor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh serta butir butir MoU.
Ucok menyebutkan, dalam proses persidangan di MK tentang keputusan membenarkan jalur perseorangan (Independen), kata Ucok, MK tidak menyertakan DPR Aceh sebagai lembaga politik di Aceh merupakan tindakan yang melanggar.
“Apakah Nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Maerdeka (GAM)yang telah ditandatangani pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki-Finlandia masih dianggap sah fdan berlaku....?. jika masih berlaku,marilah kita menghargai secara bersama sama setiap butir butir dalam MoU demi mendukung dan menjaga perdamaian Aceh”, ungkap Ucok.
Sementara itu, KMPA dalam orasinya menuntut pemerintah segera menyelesaikan konflik regulasi pilkada Aceh, serta masing masing pihak DPR Aceh, Pemerintah Aceh dan KIP dapat menghormati MoU Helsinki sebagai jalannya damai di bumi Aceh dan UUPA Nomor 11 tahun 2006 sebagai dasar hukum Aceh.
Setelah beberapa berorasi, petinggi Sekretariat Dewan, Ketua DPRK dan sejumlah pejabat teras Aceh Tamiang menerima perwakilan pengunjuk rasa diruangan Sekwan setempat. (Soeparmin).
