Pemerintah Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum menurunkan anggaran sebanyak Rp. 694.000.000,- untuk proyek normalisasi di Kabupaten Aceh Tamia...
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum menurunkan anggaran sebanyak Rp. 694.000.000,- untuk proyek normalisasi di Kabupaten Aceh Tamiang. Alokasi dana OTSUS tersebut untuk rehabilitasi/pemeliharaan bantaran dan tanggul sungai dan normaliasi penguatan tebing sungai Simpang Kapal Kecamatan Manyak Payed yang berada dititik nol sampai Alur Baung Kecamatan Karang Baru.
Namun apa yang terjadi? setelah proyek normalisasi Sungai itu dikerjakan dikerjakan CV. Sarana Usaha (CV. SU), ternyata pekerjaan proyek normalisasi Sungai yang justru pekerjaannya tidak selesai ditinggalkan begitu saja tanpa ada laporan, untuk masyarakat yang telah memperjuangkan hingga proyek dimaksud dikerjakan, meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mencabut izin perusahaan yang telah semena mena terhadap proyek yang diusulkan oleh warga.
Menurut sumber Realitas Muhammad Ali di Karang Baru mengatakan hampir semua proyek Otsus yang dikerjakan oleh Rekanan tersebut bermasalah, anehnya semua proyek Otsus dikerjakan Rekanan tersebut, pemerintah daerah terkesan tutup mata, tidak perduli dengan keresahan masyarakat.
Ironis memang pekerjaan pembuatan aliran sungai tersebut tidak diketahui, apakah itu pekerjaan baru atau pekerjaan meluruskan aliran sungai guna mengantisipasi terjadinya pengikisan tebing, utamanya yang berada di Simpang Kapal. Ternyata pekerjaannya tampak sia-sia, karena dikerjakan asal jadi dan belum selesai, apalagi dengan kondisi pekerjaannya bervariasi ada yang lebar sungai hanya 10 meter lantai parit hanya 1 meter dan baru dikerjakan lebih kurang 4,5 kilometer dari 12 kilometer yang tertera di spek.
Sementara itu, tanaman warga yang terkena normalisasi langsung di tumbangi, tanpa ada musyawarah dengan pemilik, anehnya ketika yang terkena pelebaran sungai proyek normalisasi tersebut dengan milik HGU PTP Nusantara I rekanan tidak mau melanjutkan pekerjaannya dan langsung memberhentikan pekerjaan, sebut Datok Bukit Panjang Ibnu Abbas, begitu juga dengan tanaman salah seorang warga yang akrab disapa Bang Sap disemena mena oleh Rekanan dan komplin lahan miliknya ikut dikeruk oleh rekanan tersebut.
Sang rekanan yang dikenal mantan Asisten Kebun disalah satu perkebunan di Aceh Tamiang, tidak pernah berkoordinasi dengan 14 Datok Penghulu Kampung yang berada dibantaran sungai tersebut, bahkan Camat Karang Baru dan Manyak Payed pun tidak mengetahui kalau didaerahnya tersebut ada proyek normalisasi.
“Kalau di Aceh, adat masyarakat disini bila masuk kehalaman rumah saja mengucapkan Assalamu’alaikum karena saling menghargai, lain dengan kontraktor ini dirinya suka-suka hati dia saja mengerjakan proyek normalisasi tanpa ada melapor kepada pimpinan kampung Datok Penghulu, kalau dia melapor kan Datok bisa mensosialisasikan pembangunan tersebut kepada masyarakat, ujar seorang warga setempat.
Camat Karang Baru Asrul BA ketika dijumpai di Ruang kerja Kamis (20/10), membenarkan pihaknya tidak pernah mendapat laporan dari pelaksanaan proyek tersebut, memang saat pengusulannya kita bersama 14 datok dalam kecamatan ini yang mengajukannya, namun pas saat pelaksanaannya rekanan jalan sendiri sendiri, yang akibatnya berimbas kepada masyarakat, akaibat dari sikap sombong rekanan.
Sementara itu, Kabid. Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang Al Bittar, ST, ketika dijumpai kemarin, mengakui “Untuk lahan milik Bang Sap, sudah kita duduk sepakat untuk menyelesaikan tapi belum tau keputusannya, dan Dinas PU Aceh Tamiang telah menyurati Manajemen PTP Nusantara I, namun belum ada surat balasan”, katanya.
Ia mengakui, “Proyek normalisasi itu memang sepanjang 12 kilometer, tetapi dihitung dengan kubikasi. Bila volume sudah cukup maka pekerjaan normalisasi tersebut sudah dianggap selesai, tetapi kalau volumenya kurang harus ditambah dan bila lebih tidak dibayar”, sebutnya.
Normalisasi tersebut merupakan usulan dari masyarakat Kecamatan Karang Baru yang terdiri dari 14 Kampung yang berada dibantaran sungai tersebut. “Jadi setelah Musrenbang Kabupaten, Dinas PU selaku dinas teknis langsung membuat perencanaan untuk diajukan ke propinsi. Kemudian dalam realiasasinya Dinas PU berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kecamatan. Jadi Datok Penghulu seharusnya bisa mensosialisasikan pembangunan kepada masyarakat”, ujarnya. (Rico. F).