HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kejati Aceh Tambah Empat Saksi Kasus Alkes Tamiang

Ilustrasi | Google Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (20/11) memeriksa empat saksi lagi terkait dengan kasus koru...

Ilustrasi | Google
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (20/11) memeriksa empat saksi lagi terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan Alat kesehatan (Alkes) di RSUD Aceh Tamiang. Dengan demikian, kini tim jaksa telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait dengan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, H Muhammad Yusni SH MH didampingi Kasi Penkum/Humas, Amir Hamzah SH kepada Serambi, kemarin mengatakan, untuk mengungkapkan secara gamblang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alkes RSUD Aceh Tamiang yang dananya bersumber dari APBN 2010 sebesar Rp 8,8 miliar, masih membutuhkan waktu.

Karena sampai sejauh ini, katanya, tim jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui dan terlibat langsung dalam proyek itu. “Sekali lagi saya tidak gegabah untuk menetapkan tersangka, saya tidak mau mengorbankan orang yang tidak bersalah,” tegas Kajati Muhammad Yusni yang murah senyum itu.

Sampai sejauh ini tim jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus itu sebanyak 20 orang. Lima saksi diantaranya menjalani pemeriksaan kemarin, adalah Abdullah (kuasa bendahara umum daerah), dr Zuheni (direktu RSUD), M Nur (staf Sekdakab),  M Nuh (Kasubbag Keuangan). Kelima saksi diperiksa secara terpisah selama sekitar 6 jam di lantai I dan II Gedung Kejati Aceh kawasan Batoh.

“Semua orang yang sudah dimintai keterangan sampai sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ada satu pun yang kita tetapkan menjadi tersangka. Kami minta semua saksi jangan perlu takut karena hukum akan kami perlakukan secara adil,” pinta Kajati.

Ketika ditanyai bagaimana tentang hasil pemeriksaan, Kajati masih enggan memberi keterangan. “Saya kira demi kelancaran pemeriksaan dan tidak akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan,”kata Muhammad Yusni.

Seperti diketahui, proyek dengan pagu awal sebesar Rp 9 miliar. Kemudian dalam proses tender CV FK yang keluar sebagai pemenang melalukan penawaran sebesar Rp 8,842 miliar lebih. Lalu dalam pelaksanaannya perusahaan pemenang tersebut tidak membeli dan memasukkan barang tidak sesuai speks yang telah ditawarkan dalam proses tender. (serambi onlline).