Sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang untuk menetapkan KUA dan PPAS 2011 terpaksa ditunda karena bupati tidak ada ditempat. Ketua DPRK Aceh ...
Sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang untuk menetapkan KUA dan PPAS 2011 terpaksa ditunda karena bupati tidak ada ditempat.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman, Rabu (19/10) mengatakan, penundaan siding paripurna karena bupati, wakil bupati, tidak ada di tempat. Mereka keluar daerah menghadiri undangan Mendagri di Jakarta. “Ada kesepakatan antara DPRK dan eksekutif kalau KUA/PPAS ditandatangani oleh Bupati atau Wakil Bupati sementara Sekda tidak boleh,” ujarnya.
Rencananya, usai sidang paripurna KUA/PPAS langsung dibahas APBD perubahan tahun 2011. Namun, karena ada keperluan yang dinilai lebih penting, bupati sudah memberi tahu dewan pada paginya lewat surat, karena ada rapat mendadak di Kemendagri. “Jadi rapat kita tunda sampai bupati kembali,” ujarnya. (M. Nasir).
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman, Rabu (19/10) mengatakan, penundaan siding paripurna karena bupati, wakil bupati, tidak ada di tempat. Mereka keluar daerah menghadiri undangan Mendagri di Jakarta. “Ada kesepakatan antara DPRK dan eksekutif kalau KUA/PPAS ditandatangani oleh Bupati atau Wakil Bupati sementara Sekda tidak boleh,” ujarnya.
Rencananya, usai sidang paripurna KUA/PPAS langsung dibahas APBD perubahan tahun 2011. Namun, karena ada keperluan yang dinilai lebih penting, bupati sudah memberi tahu dewan pada paginya lewat surat, karena ada rapat mendadak di Kemendagri. “Jadi rapat kita tunda sampai bupati kembali,” ujarnya. (M. Nasir).