Mantan Bendahara Jamkesmas RUSD Aceh Tamiang, SUK, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. Ia terkait kasus...
Mantan Bendahara Jamkesmas RUSD Aceh Tamiang, SUK, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. Ia terkait kasus dugaan penyimpangan pembayaran jasa medis tahun 2009 yang merugikan negara Rp 180 juta.
Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH didamping Kasi Pidsus, Choirun P SH kepada, Rabu (12/10) mengatakan, tahun 2009 dibayar Jamkesmas sebesar Rp 2 miliar lebih. Dari jumlah tersebut 40 persen di antaranya digunakan untuk membayar jasa medis Rp 1.118.464.301, dilakukan secra bertahap, yang tidak dibayar kepada penerima jasa medis sebesar Rp 180 juta.
Modusnya dibuat pertanggungjawaban dalam bentuk kekurangan pembayaran tahap kedua selama tujuh bulan. “Seolah-olah diterima oleh penerima jasa medis, nyatanya mereka tidak menerimanya,” tambah Choirun P, SH.
Ditetapakan SUK sebagai tersangka, karena memang tugas bendahara mempertanggungjawabkan dana Jamkesmas. Untuk menetapkan tersangka, katanya, minimal mempunyai dua alat bukti dan setelah dikumpulkan alat bukti, mantan bendahara tersebut memenuhi syarat ditetapkan sebgai tersangka.
Sampai saat ini pihaknya juga sudah memeriksa saksi sebanyak 28 orang, dan mereka mengaku tidak menerima jasa medis tahun 2009. “Kita sudah menyita uang sebagai barang bukti (BB) sebesar Rp 125 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kualasimpang meningkatkan status kasus penyimpangan pengelolaan Jamkesmas di RSUD Aceh Tamiang ke penyidikan. Penyimpangan dilakukan dalam pembayaran uang jasa medis untuk perawat dan dokter tahun 2009. “Seharusnya perawat atau dokter menerima tiga kali, tapi yang diberikan hanya dua kali,” ujar Choirun ketika itu.(M. Nasir/SI)
Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH didamping Kasi Pidsus, Choirun P SH kepada, Rabu (12/10) mengatakan, tahun 2009 dibayar Jamkesmas sebesar Rp 2 miliar lebih. Dari jumlah tersebut 40 persen di antaranya digunakan untuk membayar jasa medis Rp 1.118.464.301, dilakukan secra bertahap, yang tidak dibayar kepada penerima jasa medis sebesar Rp 180 juta.
Modusnya dibuat pertanggungjawaban dalam bentuk kekurangan pembayaran tahap kedua selama tujuh bulan. “Seolah-olah diterima oleh penerima jasa medis, nyatanya mereka tidak menerimanya,” tambah Choirun P, SH.
Ditetapakan SUK sebagai tersangka, karena memang tugas bendahara mempertanggungjawabkan dana Jamkesmas. Untuk menetapkan tersangka, katanya, minimal mempunyai dua alat bukti dan setelah dikumpulkan alat bukti, mantan bendahara tersebut memenuhi syarat ditetapkan sebgai tersangka.
Sampai saat ini pihaknya juga sudah memeriksa saksi sebanyak 28 orang, dan mereka mengaku tidak menerima jasa medis tahun 2009. “Kita sudah menyita uang sebagai barang bukti (BB) sebesar Rp 125 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kualasimpang meningkatkan status kasus penyimpangan pengelolaan Jamkesmas di RSUD Aceh Tamiang ke penyidikan. Penyimpangan dilakukan dalam pembayaran uang jasa medis untuk perawat dan dokter tahun 2009. “Seharusnya perawat atau dokter menerima tiga kali, tapi yang diberikan hanya dua kali,” ujar Choirun ketika itu.(M. Nasir/SI)