HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengembalian Kasbon Tamiang Rp 14 Miliar Dibayar Cicil

Kasbon Aceh Tamiang sebesar Rp 14 milyar lebih sejak tahun 2005-2008, mulai dicicil pengembaliannya. Sampai saat ini baru berjumlah Rp 300 ...

Kasbon Aceh Tamiang sebesar Rp 14 milyar lebih sejak tahun 2005-2008, mulai dicicil pengembaliannya. Sampai saat ini baru berjumlah Rp 300 juta.

Kasbon Pemkab Aceh Tamiang itu,  dikembalikan setelah pihak Pemkab dan Kejaksaan Negeri Kuala Simpang membuat kesepakatan untuk menagih kembali. Pengembaliannya diberikan tempo selama satu tahun.

"Selama MoU uang negara yang sudah dikembalikan  Rp 260 juta dan dalam dua bulan ini sudah bertambah cicilan Rp 40 juta sehingga jumlahnya sudah menjadi Rp 300 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M Basyar Rifai yang didampingi Choirun P SH, Kamis (13/10).

Dalam waktu enam bulan ini pihak Kejaksaan telah memanggil pihak-pihak yang terkait kasbon dan harus melengkapi bukti kasbonnya. "Ada waktu setahun uang negara tersebut harus dikembalikan ke kas daerah secara utuh," ujar M Basyar Rifai.

Sebelumnya, Koordinator Solidaritas Rakyat untuk Keadilan (Sorak), Aceh Tamiang, Haprizal Rozi, menyorot pengembalian uang kas bon di Pemkab setempat sebesar Rp 14.806.996.304,25 seperti tak jalan. Padahal sejak tahun 2009 lalu, sudah dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan dilakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kualasimpang.

Menurut aktivis Sorak, pengembalian kas bon baru berkisar Rp 260 juta. Padahal TPKN telah dibentuk sejak tahun 2009 lalu. Sehingga terkesan tim tersebut juga tak mampu bekerja dengan baik. Padahal tim juga telah membuat perjanjian dengan pihak Kejari Kualasimpang.

“Kasus ini bukan kasus utang piutang, karena itu pelakunya harus dipidanakan dan jaksa harus menyidik,” tegas Haprizal yang mengingatkan bahwa tugas Jaksa bukan sebagai penagih utang, tapi sebagai penegak hukum. Apalagi tidak ada niat dari orang-orang yang terlibat dalam kas bon itu untuk mengembalikan uang negara.

Kerugian daerah ini terjadi sejak 2005-2008, karena pengeluaran uang di luar mekanisme APBK, sudah dibebankan atas 25 pihak yang bertanggung jawab senilai Rp 14.806.996.304,25.

Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang dibentuk 20 Mei 2009 itu diketuai Sekda. Mereka bertugas mengumpulkan, menata usahakan, menganalisis dan mengevaluasi kasus TP-TGR, melaksanakan eksekusi. Namun, setelah dua tahun tim bekerja hanya mampu mengembalikan uang daerah Rp 260 juta dari Rp 14,8 miliar dana kasbon. (M. Nasir/SI).