HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jaksa Kualasimpang Periksa Kepala BPBD Tamiang

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Zagusli, Rabu (12/10), diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang te...

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Zagusli, Rabu (12/10), diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang terkait dugaan bagi-bagi uang untuk pera pejabat di jajaran Pemkab Aceh Tamiang.

Sampai saat ini jaksa sudah meminta keterangan tiga orang, masing-masing Fahrulrazi (Bendahara BPBD), Syamsul Bahri selaku Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) serta Kepala BPBD Aceh Tamiang, Zagusli.

Kajari Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH, Rabu (12/10) mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan bukti untuk mengungkapkan dugaan bagi-bagi uang untuk pejabat di Pemkab Aceh Tamiang. Sampai saat ini sudah tiga orang yang dimintai keterangan, yakni Bendahara BPBD, PPTK, dan Kepala BPBD Aceh Tamiang. “Kita tetap menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Zagusli saat bertemu Serambi di Kejaksaan Negeri Kuala Simpang mengaku diperiksa dari pukul 11.00 WIB. Ia terlihat istiraht dan shalat pukul 13.00 WIB. Kaki Zagusli juga terlihat bengkak, ia mengaku sakit asam urat sehingga memakai sandal.       

Sebelumnya, Kajari Kualasimpang M Basyar Rifai SH mengatakan, kini penyidiknya sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) menyangkut dengan kasus bagi-bagikan uang untuk para pejabat di jajaran Pemkab Aceh Tamiang.

Menurut Kajari, hingga kini telah dimintai keterangan sebanyak lima orang saksi. Namun, Kajari Kualasimpang itu belum mau menyebutkan nama-nama yang telah dikorek keterangan menyangkut dengan kasus bagi-bagikan uang tersebut.

Kasus tersebut telah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, karena beredarnya lembaran bukti pembagian uang yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Tamiang, Saiful Bahri, yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, yaitu sebesar Rp 180 juta.

Dalam lembaran tersebut tertera untuk Bupati Aceh Tamiang sebesar Rp 50 juta, Sekda Rp 40 juta, pejabat pusat di Jakarta Rp 30 juta. Selanjutnya jatah Pelaksana, Supeno, Bendahara BPD masing-masing Rp 10 juta.

Sedangkan untuk Pelaksana Zagusli dijatahi Rp 10 juta. Disebut-sebut uang yang dibagi-bagikan itu berasal dari sisa anggaran proyek, namun ada juga yang memperkirakan uang itu adalah uang pajak proyek.

Sekda Aceh Tamiang, Saiful Bahri mengatakan, kertas yang beredar itu merupakan coretan yang ditandatanganinya berupa prediksi dana jika uang yang dibagikan merupakan pendapatan yang sah. Katanya, sampai saat ini para pejabat yang disebutkan nama-namanya itu belum menerima uang tersebut.(M. Nasir/SI)