HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LSM Lipat Desak Kajati Tetapkan Tersangka Kasus Alkes

Lembaga Informasi dan Pemantau Aceh Tamiang (LIPAT), mendesak Kajati Aceh, Muhammad Yusni, SH agar dapat segera menuntaskan serta meneta...


Lembaga Informasi dan Pemantau Aceh Tamiang (LIPAT), mendesak Kajati Aceh, Muhammad Yusni, SH agar dapat segera menuntaskan serta menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang.

"Kasus korupsi Alkes di Bumi Muda Sedia harus menjadi perhatian serius untuk membuktikan siapa-siapa yang terindikasi dalam kasus ini, oleh sebab itu kita mendesak Kejati untuk menuntaskan kasus ini," tandas Direktur Eksekutif LIPAT, M.Yusuf, S.Ag  Minggu (29/10).

Menurut  data dan informasi yang diterimanya, sudah 20 orang lebih saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, namun sampai detik ini belum juga ada satu pun yang diumumkan Kajati bakal calon tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, hal ini menjadi tanda tanya besar bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, Ujar laki-laki bertubuh mungil ini.

“Saat ini Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi sorotan dan perhatian publik khususnya Masyarakat Aceh Tamiang, dikarenakan kasus Korupsi Alkes yang ditangani Instansi Hukum tersebut. Seluruh elemen masyarakat sedang memantau kinerja Kajati dalam mengungkap pelakunya, sehingga tidak ada alasan bagi Kajati Aceh untuk memperlambat proses penetapan tersangka yang terlibat dalam kasus Korupsi berjamaah tersebut, tegas yusuf.

M. Yusuf juga mengingatkan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh agar jangan lemah dalam menangani kasus besar senilai Rp. 8,8 milyar yang sudah jelas merugikan uang negara tersebut, hal ini sangat  memalukan dan menyakiti perasaan masyarakat AcehTamiang, Katanya di kualasimpang.

Direktur Eksekutif Lipat melalui media ini, meminta kepada Kajati Aceh agar secepatnya menuntaskan dan menyeret para penjilat uang rakyat tersebut kejeruji besi dalam waktu dekat, sehingga tidak lagi menimbulkan mosi tak percaya dari masyarakat, terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh yang selama ini dianggap terkesan lamban dan bertele-tele, tandas yusuf.(Zunaidi. A).