HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tersangka Kasus Gula Ilegal Belum Ditetapkan

Setelah satu bulan mengusut kasus gula ilegal yang diduga melibatkan, Abdul Samad alias Somad selaku pemilik CV Aceh Indonesia Makmur (CV AI...

Setelah satu bulan mengusut kasus gula ilegal yang diduga melibatkan, Abdul Samad alias Somad selaku pemilik CV Aceh Indonesia Makmur (CV AIM) Langsa, hingga kini penyidik Polres Aceh Tamiang,  belum menetapkan tersangka. Sebab, Somad yang mendatangkan barang-barang dengan kapal ke pelabuhan Kuala Langsa itu tidak mengakui gula itu miliknya.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali SIK, Senin (12/9) mengatakan, hari ini pihaknya sedang menunggu petugas bea cukai untuk dimintai keterangan terkait dengan masuknya puluhan ton gula ilegal tersebut melalui Pelabuhan Kuala Langsa. “Sampai pukul 14.00 WIB petugas bea cukai tak datang, dengan alasan masih cuti lebaran,”ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang tersebut.

Diakui sampai saat ini penyidik Polres Aceh Tamiang belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan gula dari luar negeri ke Pelabuhan Kuala Langsa tersebut. Sebab, tambahnya hingga kini belum diketahui siapa pemilik puluhan ton gula gula tanpa dokumen itu. Apalagi, katanya Somad yang selama ini diduga sebagai pemilik gula ilegal itu membantah barang itu milknya. “Somad hanya mengaku barang-barang yang ada dalam kapal pengangkut gula ilegal itu yang tercantum dalam manifes (daftar barang),”ujar perwira polisi tersebut. Padahal sudah menjadi rahasia umum di Kota Langsa, bahwa Somad adalah pemain lama.

Terbongkarnya penyelundupan gula ilegal tersebut setelah anggota Polres Aceh Tamiang menangkap truk Fuso B 9210 XA yang mengangkut 25 ton gula ilegal yang akan dibongkar di Toko Kalimantan, Kualasimpang, Aceh Tamiang, pada Selasa (16/8) lalu.

Menurut pengakuan sopir truk pada penyidik polisi gula tersebut diangkutnya dari Pelabuhan Kuala Langsa setelah dibongkar dari kapal M Uranus. Dalam kasus tersebut penyidik polisi telah memintai keterangan Kepala Bea Cukai Langsa, Amri, dan Syahbandar Azwan serta supir truk.

Dalam keterangan awal, keterangan Azwan Syahbandar dan sopir truk mengakui ada masuk kapal ke pelabuhan Kuala Langsa. Sementara Amri, Kepala Bea Cukai bersikukuh tidak ada kapal masuk ke Pelabuhan Kuala Langsa, padahal gula tersebut jelas dibongkar dari kapal MP Uranus di Pelabuhan Kuala Langsa. Hingga kini polisi Polres Aceh Tamiang juga masih mengamankan truk bersama muatannya 25 ton gula ilegal. (Sumber : Serambi Online)