HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Penggelapan Pajak, DPRK Tamiang Bentuk Tim Pansus

Ilustrasi | Google Di tubuh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi Aceh berdasarkan temuan data dan ...

Ilustrasi | Google
Di tubuh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi Aceh berdasarkan temuan data dan fakta. Diduga terjadi penggelapan uang pajak PPh dan PPn dari 99 paket proyek, oleh oknum Bendaharawan BPBD Fakhrul Razi yang membenamkan uang setoran pajak untuk negara tersebut ke rekening pribadinya.

Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan pajak PPh dan PPn yang diduga digelapkan dan tidak disetorkan oleh oknum yang mengelola keuangan di tubuh BPBD tersebut, terindikasi orang penting di Bumi Muda Sedia ikut menikmati dengan cara meminjam pada Bendaharawan BPBD Aceh Tamiang.

Tercatat, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang H. Saiful Bahri, SH meminjam uang pajak tersebut kepada Bendaharawan BPBD Fakhrul Razi yang nilainya mencapai 100 juta. Selain itu, berdasarkan data dan fakta disebut sebut ada dugaan orang penting di Bumi Muda Sedia menerima syafaat dari 99 paket proyek tersebut, sebesar 180 juta dan selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi dengan nilai bervariasi menurut jabatan yang diembannya.

Bendaharawan BPBD Fakhrul Razi ketika dikonfirmasi, Senin (12/9), mengakui dirinya sudah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kualasimpang untuk dimintai keterangan. Terkait hal tersebut Fakhrul Razi mengatakan “Ia hanyalah PNS yang terjepit menghadapi atasan”, ungkapnya sedih.

Menurut amatan, Kamis (15/9) mendapati Mobil Dinas Bupati Aceh Tamiang bernomor polisi BL 1 U parkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kualasimpang. Karena ada dugaan disebut sebut Bupati ada menerima syafaat dari 99 paket proyek tersebut.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Kualasimpang Chairun Parapat, SH via sms, “Bupati hanya melakukan silaturrahmi saja”, tulisnya.

Guna mendapatkan tanggapan terkait penggelapan pajak PPh dan PPn oleh Bendaharawan BPBD Aceh Tamiang, anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang yang membidangi Keuangan H.M. Syafi’I mengatakan, “Setiap triwulan DPRK Aceh Tamiang biasanya menerima laporan keuangan dari DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset-red)”, katanya.

Namun, diluar sepengetahuannya laporan pajak PPh dan PPn tidak langsung dilaporkan ke DPRK, sebab pelaporan tersebut antara bendahara dinas dan kas daerah. “DPRK hanya menerima laporan penggunaan anggaran dari SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten-red) dalam bentuk PAGU”, ungkapnya.

Ketika ditanyakan keterkaitan ada dugaan orang penting di Bumi Muda Sedia ikut menikmati dengan meminjam uang pajak tersebut, H.M. Syafi’I mengatakan, “Bila itu benar-benar terjadi mungkin karena adanya penyalahgunaan wewenang yang dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan sesuai Juknis dan Juklak”,  jawabnya.

H.M. Syafi’I menambahkan, “Sebenarnya mereka paham, bukan mereka tidak paham sebab peraturan dan perundang-undangan sudah mengatur mekanisme penyetoran pajak tersebut, namun hanya saja karena sudah krisis moral melanda sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi”, ungkapnya geram.

Guna mendapatkan kepastian terkait kasus penggelapan uang pajak PPh dan PPn ditubuh BPBD Aceh Tamiang, ketika dikonfirmasi Ketua Komisi C DPRK Aceh Tamiang Hermanto via seluler mengatakan, “Dalam waktu dekat ini Komisi C DPRK Aceh Tamiang akan meninjau ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Aceh Tamiang, dan membentuk Tim Pansus”, katanya seraya menutup handphonenya. (Sumber : Rico F).