HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPRK Tamiang Nilai Bupati Lepas Tanggung Jawab

DPRK Aceh Tamiang menilai Bupati Abdul Latief lepas tanggung jawab terhadap pembongkaran sejumlah bangunan yang didirikan di Kota Kuala Simp...

DPRK Aceh Tamiang menilai Bupati Abdul Latief lepas tanggung jawab terhadap pembongkaran sejumlah bangunan yang didirikan di Kota Kuala Simpang tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tanggapan anggota dewan berkaitan jawaban bupati yang menyatakan pihak eksekutif tidak bisa membongkar bangunan tanpa IMB. Alasannya, karena tidak ada aturan yang mengatur dan tidak tersedia anggaran untuk pelaksanaan pembongkaran, di samping belum ada qanun tata ruang.

Bupati Aceh Tamiang Drs Abdul Latief dalam jawabannya terhadap tanggapan LKPJ pada sidang paripurna dewan, Rabu (14/9) di antaranya mengatakan,  ada bangunan yang melanggar qanun dan belum ada IMB. “Kami pihak eksekutif  tidak bisa membongkarnya karena tidak ada aturan yang mengatur dan juga tidak ada anggaran yang tersedia untuk pelaksanaanya, di samping qanun  tentang tata ruang yang juga belum ada,” ulasnya.

Usai sidang, anggota DPRK Aceh Tamiang, Mustafa MY Tiba mengatakan, jawaban Bupati Abdul Latief terhadap bangunan yang tidak ada IMB tidak bisa bongkar karena belum ada RT/RW merupakan jawaban lepas tanggung jawab. “Seharusnya sebagai bupati, orang nomor satu di Aceh Tamiang ini, mempunyai kebijakan untuk penataan pembangunan kota. Jika belum ada Qanun, bupati bisa mengeluarkan qanun jika itu alasan tidak ada aturan bongkar bangunan yang melanggar IMB,” ujarnya.

Mustafa khawatir, jika jawaban bupati lepas tanggung jawab, maka ke depan  mulai marak warga mendirikan bangunan tanpa mau mengurus IMB. Alasannya, karena tidak ada ketegasan dan sanksi apa pun. “Kondisi ini yang akan merusak dan pemerintah terkesan tidak berwibawa,” ujarnya. (Sumber : Serambi Online)