HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satpol PP-WH Diminta Tindaklanjuti Kasus "Affair" Oknum PNPM Tamiang

Akmal yang digerebek perangkat kampung Sabtu, dini hari Pukul 01.00 wib di Kampung Tualang Baru Kecamatan Manyak Payed, kini sedang dit...


Akmal yang digerebek perangkat kampung Sabtu, dini hari Pukul 01.00 wib di Kampung Tualang Baru Kecamatan Manyak Payed, kini sedang ditangani Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang. Kasus "Affair" antara atasan dan bawahan dilingkungan PNPM tersebut serius akan diseret keranah hukum, setelah melakukan penelusuran ke tempat terjadinya perkara (TKP).

Dan Ops Wilayatul Hisbah, Doni Suharyono, S.Ag.,MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan “kami sudah melakukan penelusuran ke tempat dimana terjadinya kejadian tersebut dan telah meminta keterangan kepada Datok Penghulu setempat seputar  penangkapan sepasang insan yang berlainan jenis tersebut, yang digerebek warga malam itu”.

Menurutnya sesuai Qanun nomor 9 tahun 2009, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara hukum adat Kampung. Hal ini sudah dilakukan oleh Kampung tersebut, pelaku sudah didenda dengan membayar dua ekor kambing dan dua kantung beras, papar Doni Suharyono berdasarkan keterangan Datok Penghulu Kampung Tualang Baru Kecamatan Manyak Payed yang diterimanya.

Ditambahkannya, "Pelaku tidak tertutup kemungkinan dapat terjerat Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat yang prosesi hukumannya dengan hukuman Cambuk, akan tetapi Qanun ini hanya boleh berlaku, apabila ada warga atau keluarga yang melaporkan hal ini secara resmi kekantornya karena merasa dirugikan atas perbuatan Akmal  yang mengotori kampung mereka", ungkap Doni.

Doni juga menyatakan, “Kami akan siap memproses perkaranya apabila menerima laporan dari warga, bahkan berkas perkaranya dapat kami selesaikan dalam tempo satu hari, kemudian akan kami kirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kualasimpang, selanjutnya kejaksaan lah yang menentukan hukumannya sesuai Qanun yang berlaku.

Sementara itu salah seorang Tokoh Pemuda Kecamatan Kota Kualasimpang yang tidak ingin disebutkan namanya, menyesalkan kinerja dari Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan amatannya selama ini, setiap orang penting yang terlibat mesum tidak pernah dihukum dengan hukuman Cambuk, tapi kalau terjadi dengan masyarakat kelas bawah langsung di eksekusi, ujarnya dengan kesal.

Dalam hal ini Saya selaku warga Aceh Tamiang, ingin melihat sehebat apa Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. Kalau memang tidak berguna lagi lebih baik Qanun tersebut dihapus saja, sehingga setiap pasangan sejoli yang ingin berbuat mesum bisa berakhir dengan perdamaian secara Adat, tegasnya. (Sumber : Rico F).