Ilustrasi | Google Pengadaan lahan pembangunan Kampus Politeknik di Desa Sapta Marga dan Desa Tualang Baru, Aceh Tamiang seluas 22,2 hekt...
![]() |
| Ilustrasi | Google |
Pengadaan lahan pembangunan Kampus Politeknik di Desa Sapta Marga dan Desa Tualang Baru, Aceh Tamiang seluas 22,2 hektar Rp 31,5 miliar, menggunakan dana APBA tahun 2010, telah terjadi mark-up dan sarat KKN. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hukum Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal SH, kepada koran ini, kemarin.
"Pembelian lahan seluas 22,2 hektar sarat KKN dan mark up harga, karena hanya menghamburkan uang Negara. Itu dimulai sejak pengalihan status tanah dari eks HGU menjadi milik pribadi hingga penetapan harga oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Aceh Tamiang," tegas Sayed Zainal.Masih sebut Sayed, sumber di Pemkab Aceh Tamiang menyebutkan, bahwa tanah yang berlokasi di Kecamatan Manyak Payed tersebut dimiliki keluarga pengusaha Hamdan Sati dan milik salah seorang warga lain.
Tujuh sertifikat atas nama keluarga Hamdan Sati (103.447 M2), Dedy Fadlullah (22.090 M2), Hj Nuriah (19.728 M2), Nurhayati (19.633 M2), Boy Hermansyah (19.803 M2), H Nurmansyah SD (14 391M2), Nuriah (17.249 M2), dan Azmain (5.862 M2 ).Lahan seluas 22,2 hektar tersebut dibeli oleh Pemkab Aceh Tamiang mencapai Rp 31,5 miliar. Harga tersebut dinilai terlalu mahal dan tidak wajar. Oleh sebab itu penetapan harga oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Aceh Tamiang tersebut diduga sarat KKN.
Menurut Sayed Zainal, harga yang disetujui oleh Panitia pengadaan tanah Politeknik tersebut terlalu tinggi yakni rata-rata Rp 142 ribu permeter. Padahal hamparan tanah seluas 22,2 hektar itu tentu harganya berbeda-beda yang bagian depan, bagian tengah dan bagian belakang. “Tidak boleh harga tanah tersebut disamakan secara keseluruhan, harus ada klasifikasi antara depan, tengah dan belakang," ujar Sayed Zainal, mencontohkan.
“Dengan alasan apapun, harga tanah tersebut terlalu tinggi dan tidak wajar dan terlalu mengada-ngada dan telah membodohi masyarakat Tamiang. Masyarakat Tamiang tidak semua bodoh. Tanah itu dibeli dengan uang rakyat, oleh sebab itu Pemkab Atam jangan khianati rakyat. Kami minta pembelian tanah itu ditinjau kembali, kalau tidak ada KKNnya tidak mungkin tanah itu dibeli dengan harga yang tidak masuk akal. Jadi, ngak usahlah alasan ini itu. Kami minta aparat penegak hokum jangan tutup mata terhadap kasus ini," tegas Sayed Zainal.
Dugaan KKN dan mark up harga lahan eks HGU yang telah dialihkan ke milik pribadi tersebut, lanjut Sayed Zainal perlu diusut secara serius karena hal itu merupakan pemborosan uang negara yang bisa menjurus pada tindak korupsi berjamaah yang selama ini selalu dilakukan di Pemkab Aceh Tamiang.
Belum Tahu
Berkaitan dengan adanya dugaan mark up dalam penmgadaan lahan Politeknik tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Drs. Abdul Latief ketika dikonfirmasi koran ini mengatakan dirinya tidak mengetahui tentang adanya mark up dan KKN dalam pembelian tanah tersebut. Menurutnya masalah harga dan lain sebagainya itu urusan Panitia Pengadaan dan Tim Independen pengadaan tanah tersebut. “Yang jelas saya tidak ada KKN dalam pembelian tanah tersebut," ujar Latief.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Aceh Tamiang, T. Sabiluddin, SH, MH ketika dimintai komentarnya seputar adanya KKN dalam pengalihan lahan eks HGU menjadi milik pribadi tersebut tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya peralihan status tanah tersebut dilakukan pada tahun 2007. "Waktu itu saya belum menjadi kepala BPN Atam. Waktu itu kepala BPN Atam masih dijabat oleh Mursil. Jadi kalau mau tahu persis sebaiknya hubungi saja Kanwil BPN Provinsi Aceh di Banda Aceh," ujar Sabiluddin.
Sementara itu, sejumlah LSM di kabupaten Aceh Tamiang mengecam keras dan mempertanyakan keberadaan lahan perkebunan yang berstatus tanah negara tersebut karena pada tahun 2007, tiba-tiba beralih menjadi milik pribadi salah satu keluarga pengusaha di Kabupaten Aceh Tamiang dan telah bersertifikat dari BPN. (Sumber : Rakyat Aceh Online).
